Kehidupan berbangsa dan bernegara dengan segala pluralitas yang ada merupakan satu ciri khas Indonesia, yang bahkan terkenal di dunia. Toleransi yang dibangun Gus Dur pun tampaknya merupakan sebuah solusi yang tepat bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Akan tetapi, entah apa yang merasuki beberapa kelompok fanatis sempit tertentu, yang kini mulai memunculkan kembali keberingasan mereka terhadap sesama manusia. Baru-baru ini banyak kita dengar kasus tanpa toleransidi media-media pemberitaan. Sebut saja kasus penusukkan salah seorang jemaat HKBP di daerah Ibu Kota, pemblokiran Gereja di Ciledug yang hingga saat ini belum juga dibuka, hingga muncul berita baru lagi yaitu kematian 4 orang penganut Ahmadiyah karena penyerbuan sekelompok orang fanatis sempit.
Hal yang menjadi pertanyaan besar dalam beberapa kasus penganiayaan pluralitas, yang dibuka gerbangnya oleh Gus Dur, adalah tentang pemaknaan HAM tiap-tiap orang juga peran pemerintah dalam setiap kasusnya. Penusukkan, pemblokiran hingga pembunuhan anggota-anggota suatu aliran kepercayaan tertentu adalah sebuah pelanggaran HAM pastinya. Bahkan Undang Undang Dasar kita secara tegas mengatur tentang kebebasan beragama, ditambah pula dengan keyakinan besar masyarakat dunia bahwa hidup merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki manusia sehingga pembunuhan merupakan pelanggaran yang paling besar jika dilakukan tanpa sebuah putusan hukum.
Untuk melihat lebih lanjut tentang pemaknaan HAM ini, mari kita lebih dulu melihat pula bagaimana peran Presiden dan Lembaga keagamaan dalam jajaran pemerintahan. Dalam kontroversi Ahmadiyah, kita dapat melihat bagaimana Pemerintah tidak punya sikap tegas dalam menentukan apakah aliran ini benar sehingga harus didukung ataukah tidak benar sehingga keberadaannya harus segera dimurnikan berdasarkan ajaran agama Islam. Pemerintah selama ini hanya berada pada batas abu-abu antara iya dan tidak. Hal ini juga yang menimbulkan sebuah masalah bahkan pertikaian serius di kalangan kelompok fanatis sempit dalam kasus lain. Presiden bahkan selalu menanggapi pelanggaran HAM tersebut sebatas “ Saya Prihatin”. Kata-kata yang dilontarkan tersebut pun semakin ramai dikicaukan oleh orang-orang yang peduli ancaman-anacaman terhadap pluralitas dan peningkatan kualitas penegakkan HAM di Indonesia.
Presiden beserta jajaran pemerintah yang berwenang dalam hal tersebut harusnya memilih pilihan-pilihan tegas untuk melindungi hidup para penganut kepercayaan yang berbeda dengan kelompok-kelompok fanatis sempit. Pilihan pertama adalah penolakan terhadap adanya aliran-aliran kepercayaan. Penolakan ini bukan berarti kemudian membiarkan para penganut kepercayaan itu hidup dalam kekerasan yang dengan mudah dilakukan oleh kelompok fanatis sempit, akan tetapi mengandung konsekuensi lebih lanjut berupa kewenangan terhadap proses hukum atau pun pendampingan dalam proses pemurnian kepercayaan dengan cara yang manusiawi. Pilihan tersebut toh dapat dilakukan Pemerintah jika ingin menjaga kuantitas 6 Agama utama yang diakui oleh Negara atau pun jika mereka takut keragaman kepercayaan tersebut dapat memecah belah bangsa. Akan tetapi tampaknya ketakutan tersebut akan sangat berlebihan terlebih dengan adanya nilai-nilai toleransi dalam pluralitas yang ditanamkan Gus Dur. Ketakutan tersebut tampaknya justru akan menjadi penghalang mengingat dalam suatu Agama akan terdapat akuluturasi sehingga aliran-aliran di dalamnya pun akan semakin beragam. Hal ini menjadi sangat diragukan mengingat aliran Ahmadiyah bukanlah sebuah aliran sesat yang menodai Kemanusiaan.
Pilihan lain yang dapat dilakukan adalah penerimaan terhadap aliran kepercayaan tersebut. Hal ini mengandung konsekuensi berupa perlindungan penuh hak para penganut kepercayaan untuk beribadah. Akan tetapi, kembali lagi pada lunturnya toleransi antar umat beragama, beberapa kepercayaan yang tidak menjadi kontroversi di dalam agamanya dan sudah mendapat pengakuan dari agamanya pun kadang masih mendapatkan kecaman dan perlakuan yang menyakiti HAM. Ini lah salah satu ironi yang terjadi di negeri ini.
Lalu, siapa yang salah? Sekali lagi Presiden dan Pemerintah punya peran yang besar dalam menjaga toleransi yang dibangun beberapa kelompok masyarakat non fanatis sempit. Bukan ingin menyalahkan sistem, aturan yang ada, akan tetapi coba dikritisi saja reaksi pihak-pihak berwenang bahkan setelah terulangnya kejadian pelanggaran HAM dalam kehidupan plural. Tanggapan yang datar, cenderung ragu-ragu dan sekali lagi berada dalam sikap abu-abu (tidak menolak tapi tidak menerima) baik dalam kasus keberadaan suatu kepercayaan maupun dalam penindakan oknum-oknum yang terlibat. Hal ini tentu saja menimbulkan kesan kuat di benak korban bahwa pemerintah sama sekali tidak peduli terhadap keselamatan hidup para penganut kepercayaan tersebut. Pemilihan sikap yang tegas menjadi sesuatu yang penting, karena penolakan maupun penerimaan mensyaratkan sebuah perlindungan dari penindasan pihak fanatis sempit yang otomatis akan lebih manusiawi.
Itu baru sekedar pembahasan tentang peran serta pemerintah yang seharusnya dalam menjaga dan menumbuhkan kembali toleransi antar manusia. Ketika kita melihat masalh ini secara lebih luas, maka peran pemerintah bukanlah satu-satunya hal yang dapat menyelamatkan toleransi yang ada di Indonesia. Kita harus ingat bahwa bangsa Indonesia juga mempunyai andil yang cukup kuat dalam mempertahankan keberadaan toleransi sebagai syarat bagi kehidupan yang lebih harmonis.
Satu hal lagi yang perlu dibahas sebelum kembali pada peran manusia-manusia Indonesia dalam menjada toleransi adalah tujuan dari para pemikir fanatis sempit yang ada di Indonesia. Indikasi yang tampak dari beberapa kasus, tujuan mereka adalah pemurnian agama dan juga pengembalian moralitas pada hal yang lebih mendasar. Tapi kemudian banyak orang bertanya lebih jauh, apakah benar pemurnian agama dan moralitas harus mengorbankan HAM sebagai landasan hidup yang paling hakiki. Lebih lanjut lagi harus disadari bahwa kehidupan beragama dan moralitas berada pada wilayah yang lebih personal sehingga tidak harus dipaksakan, apalagi dengan adanya kekerasan. Hal ini terkait dengan usulan pluralitas yang dicanangkan oleh Gus Dur, bahwa bangsa Indonesia harus memulai toleransi dengan beragamnya manusia di dalamnya baik dari segi etnis, budaya maupun agama sebagai sesuatu hal yang paling sensitif. Bangsa Indonesia bukan lagi hidup di jaman asimiliasi Soeharto yang bisa memaksakan kehendak mayoritas terhadap kelompok masyarakat yang dianggap minoritas.
Kehidupan berbangsa dan bernegara hendaklah dimaknai sebagai sebuah perjuangan pengukuhan HAM. Indonesia memiliki semboyan yang harum “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai salah satu pendukung penegakkan HAM dalam pluralitas yang ada. Akan tetapi, manusia di dalamnya agaknya kurang bisa mengimplementasikan keberagaman dan toleransi yang harusnya menjadi landasan utama dalam penciptaan keharmonisan hidup bersama. Baiklah kasus penyerangan Ahmadiyah 6 Februari ini menjadi kasus terakhir, mari kita wujudkan kehidupan harmonis bagi kepentingan dan kesejahteraan kita bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar