Sabtu, 05 Februari 2011

Aborsi

LATAR BELAKANG
Aborsi merupakan hal yang sering kita dengar. Banyak pendapat tentang aborsi baik yang pro maupun kontra. Perdebatan aborsi yang terjadi dewasa terjadi terutama pada tatara hak dan agama. Pro-Life dan Pro-Choice adalah konsep-konsep yang sering kita dengar terkait dengan istilah aborsi. Perdebatan tersebut berlangsung pula dalam tataran hukum, yaitu dalam proses pengaturan aborsi khususnya dalam Undang-Undang milik Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aborsi, kita juga harus mengetahui bagaimana konsep aborsi sebenarnya berdasarakan hukum yang berlaku di Indonesia, Agama dan juga dunia Kedokteran itu sendiri. Hal ini menjadi sangat penting untuk diketahui agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup mengenai aborsi, resiko-resiko kesehatan di dalamnya dan konsekuensi-konsekuensi lain yang melekat pada aborsi itu sendiri.

ARTI KATA ABORSI
Aborsi berasal dari teminologi Latin, yaitu Abortus. Dalam pengertian medis, abortus adalah gugur kandungan atau keguguran, dan keguguran itu sendiri berarti berakhirnya kehamilan, sebelum fetus dapat hidup sendiri di luar kandungan. Batas umur kandungan yang dapat diterima didalam abortus adalah sebelum 28 minggu dan berat badan fetus yang keluar kurang dari 1000 gram. (ningrumwahyuni.wordpress.com)
Abortus sebagai terminologi awal aborsi memiliki beberapa jenis (ningrumwahyuni.wordpress.com), yaitu:
1. Abortus alami (natural, spontaneus), merupakan 10-12% dari semua kasus abortus.
2. Abortus buatan (provocatus), merupakan 80% dari semua kasus abortus.
Dalam Jurnal yang disampaikan oleh Lukman Hakim Nainggolan (Dosen Universitas Sumatera Utara) dijelaskan bahwa terdapat beberapa istilah untuk menyebut keluarnya konsepsi atau pembuahan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang biasa disebut aborsi (abortion), di antaranya:
1. Abortion criminalis, yaitu pengguguran kandungan secara bertentangan dengan hukum;
2. Abortion Eugenic, yaitu pengguguran kandungan untuk mendapat keturunan yang baik;
3. Abortion induced/ provoked/ provocatus, yaitu pengguguran kandungan karena disengaja;
4. Abortion Natural, yaitu pengguguran kandungan secara alamiah;
5. Abortion Spontaneous, yaitu pengguguran kandungan secara tidak disengaja; dan
6. Abortion Therapeutic, yaitu pengguguran kandungan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan sang ibu. (Soekanto, 1989, dikutip oleh Ekotama, 2001).
Dijelaskan lebih lanjut dalam Jurnal tersebut bahwa penguguran kandungan dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis yang berbeda:
1) Abortus Spontan, yaitu pengguguran kandungan yang terjadi secara alamiah tanpa ada usaha dari luar atau campur tangan manusia, meliputi:
a. abortion spontaneous (pengguguran kandungan secara tidak disengaja).
b. abortion natural (pengguguran secara alamiah).
c. abortus habitualis untuk menyebut perempuan yang setiap kali mengalami keguguran. Keguguran ini biasanya terjadi pada saat kandungan berusia lima minggu (haid terlambat satu minggu) sampai minggu ke-16. Abortus habitualis merupakan salah satu jenis abortion natural karena terjadi secara alami tanpa diketahui penyebabnya.
2) Abortus Provocatus, yaitu pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, meliputi:
a. Abortus Provocatus Medicinalis, Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/ pertimbangan medis.
b. Abortus Provocatus Criminalis, Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mislanya: abortion induced/abortion provoked (pengguguran kandungan yang disengaja berbagai alasan lainnya, misalnya malu pada tetangga, belum mampu secara ekonomi, dan sebagainya). (Soekanto, 1989).
Istilah-istilah aborsi tersebut harus kita pahami sebagai dasar dalam pembelajaran tentang sikap terhadap aborsi itu sendiri. Hal yang perlu ditekankan dalam makalah ini adalah bahwa penekanan aborsi yang akan kita bahas sebagai sumber perdebatan selama ini adalah abortus provocatus criminalis. Penekanan aborsipada abortus provocatus criminalis akan memberikan bayangan kepada pmbaca bahwa aborsi yang terjadi secara alamiah bukanlah hal yang perlu diperdebatkan karena sama dengan keguguran atau penghentian kehamilan secara tidak sengaja. Letak penekanan lain pada makalah ini berada pada kesalahan pemilihan aborsi sebagai beban mental atau liberalisasi yang dimiliki, bukan pada kesalahan aborsi atas rekomendasi medis.



ABORSI DALAM PERSPEKTIF KEDOKTERAN
Ningrum Wahyuni dalam blognya mengatakan bahwa terjadinya aborsi bisa secara alami dan tidak disengaja, atau dengan kesengajaan dengan menggunakan obat-obatan dan cara-cara medis tertentu, tradisional maupun moderen.
Aborsi atau pengguguran sudah terjadi sejak lama. Sebuah catatan kedokteran kuno yang ditulis 5000 tahun lalu, menginformasikan bahwa di negeri Cina telah dikenal anjuran untuk meminum air raksa bagi para wanita hamil untuk menggugurkan kandungannya. Hippocrates sendiri telah menganjurkan gerakan badan yang luar biasa sebagai cara terbaik untuk menggugurkan kandungan.
Dunia kedokteran pun sebenarnya menolak adanya aborsi tanpa alasan medis, hal ini tekait dengan sumpah Kedokteran, yaitu pada sumpah keempat yang mengatakan bahwa dokter tidak boleh melakukan aborsi. Aborsi dalam dunia kedokteran diatur di dalam UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dalam Pasal 15 beserta penjelasannya. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa “Tenaga kesehatan dapat melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan ibu dan atau janin atas pertimbangan tim ahli medis dan dengan persetujuan ibu hamil atau keluarganya”. Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis harus berdasarkan indikasi medis dan atas persetujuan tim ahli. Indikasi medis artinya suatu keadaan atau kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu ibu hamil da atau janinnya terancam bahaya kematian, sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan yang melakukannya adalah dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. (Nainggolan, 2006:95)
Hal-hal tersebut di atas menunjukkan bahwa secara Universal dan pada awalnya, kedokteran di dunia menghargai kehidupan dan menolak aborsi. Janin yang ada dalam tubuh seorang ibu merupakan pasien yang harus dijaga kelangsungan hidupnya. Kedokteran di Indonesia secara khusus juga memiliki keterbatasan dalam memberikan pelayanan aborsi bagi seorang ibu. Hal tersebut menjadi jelas seperti diatur dalam UU No. 23 tahun 1992.

ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Hukum Indonesia secara tegas menolak aborsi, hal ini secara eksplisit tergambar dalam beberapa ketentuan, yaitu:
KUHP Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak empat puluh ribu rupiah
2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian tersebut
KUHP Pasal 346
Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau memastikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
KUHP Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
KUHP Pasal 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam paling lama tujuh tahun
KUHP Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dalam KUHP Pasal 299 terlibat tiga orang:
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati
2) Barang siapa meyuruh supaya diobati
3) Pasien sendiri
KUHP pasal 346 dan yang lain yang diancam dengan hukuman adalah:
1) Si perempuan sendiri yang hamil
2) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
Pasal-pasal tersebut menjelaskan secara jelas tentang praktik aborsi dan hukumannya. Hukuman atas sebuah aborsi tidak hanya diberikan bagi ibu yang melakukan aborsi, tetapi juga diberikan kepada orang-orang yang terlibat dalam aborsi tersebut, baik pengaborsi, pemberi saran aborsi atau yang dengan sengaja melakukan aborsi kepada ibu hamil tanpa sepengetahuan ibu hamil, seperti diatur dalam KUHP pasal 346.
Peraturan perundang-undangan tentang aborsi di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Pada KUHP yang telah dituliskan di atas, segala macam aborsi yang disengaja baik kriminal maupun medis masih dilarang. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya, aborsi dengan alasan medis mulai diatur dan diijinkan dengan adanya UU No. 23 tahun 1992. Perkembangan selanjutnya dijelaskan pada UU RI no 36 tahun 2009 (www.satudunia.net) tentang kesehatan. Abortus menjadi alternatif pilihan bagi kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). KTD yang dimaksud adalah kehamilan yang jika dilanjutkan akan memiliki dampak psikososial yang berat seperti incest, perkosaan, retardasi mental, kegagalan KB, bayi cacat berat dan kehamilan dengan usia lanjut.

ABORSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA
Agama merupakan salah satu institusi dengan hukum-hukum keagamaannya yang menyatakan menolak aborsi. Hal ini bisa dicontohkan dengan adanya ungkapan-ungkapan dalam Islam, yaitu (fai.uhamka.ac.id):
ولقد خلقنا الإ نسان من سلالة من طين، ثم جعلناه نطفة فى قرار مكين، ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظاما فكسونا العظام لحما، ثم انشأناه خلقا اخر، فتبارك الله احسن الخالقين (المؤمنون: 13- 14 ).
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah. Pencipta Yang Paling Baik” (QS. Al-Mu’minun: 13-14).
ان احدكم يجمع خلقه فى بطن امه اربعين يوما نطفة، ثم يكون علقة مثل ذلك، ثم يكون مضغة مثل ذلك، ثم يرسل اليه الملك وينفخ فيه الروح (متفق عليه واللفظ لمسلم).
“Bahwasanya salah seorang kamu dihimpun dapam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian selama 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal darah, kemudian 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal daging, kemudian Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh”. (HR. Muttafaq ‘alaih, dengan lafazh Muslim).
Ungkapan-ungkapan dalam Islam tersebut menunjukkan bahwa janin adalah manusia dan perlu dihormati dalam kehidupannya karena merupakan hasil karya Tuhan yang paling sempurna dan suci. Hal tersebut juga didukung dengan hukum-hukum yang ada dalam ajaran Kristiani, yaitu dengan penghayatan iman yang dapat diwujudkan dengan (gemawarta.wordpress.com):
1. Sikap hormat terhadap kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang ”serupa dengan citra Allah” (Berdasarkan Kej 1:26)
2. Taat kepada perintah Allah khususnya perintah cinta / hukum cinta yaitu Cinta Kepada Tuhan dan sesama.
3. Taati perintah ke -5 : ”Jangan Membunuh”
4. Setia kepada ajaran Gereja yang melarang keras Aborsi (humanae Ultae).
5. Pembinaan kaum muda: Memberi Katekese (pelajaran) mengenai seks dan seksualitas.
6. Kursus persiapan perkawinan.
Hal-hal tersebut juga didukung oleh ajaran-ajaran budha yang sangat menyucikan kehidupan, bahkan kehidupan hewan sekalipun. Perspektif agama memandang bahwa aborsi merupakan satu tindakan yang menodai kesucian kehidupan yang diberikan kepada manusia sejak janin.

PENGHENTIAN ABORSI SEJAK DINI DENGAN MENGETAHUI PENYEBAB, CARA DAN RESIKONYA
Ningrum Wahyuni dalam blognya menjelaskan secara lengkap apa saja penyebab-penyebab yang memungkinkan terjadinya sebuah aborsi yang disengaja maupun tidak disengaja. Aborsi yang disengaja dijelaskan lebih lanjut terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan, malu dengan lingkungan sosial, alasan medis dan juga genetis.
Wahyuni menjelaskan lebih lanjut bahwa aborsi dapat terjadi dengan kemungkinan sebagai berikut:
1. Pada umur kehamilan 4 minggu:
a. Kerja fisik yang berlebihan
b. Mandi air panas
c. Melakukan kekerasan pada daerah perut
d. Pemberian obat pencahar
e. Pemberian obat-obatan dan bahan-bahan kimia
f. “electric shock” untuk merangsang rahim
g. Menyemprotkan cairan ke dalam liang vagina
2. Pada umur kehamilan sampai dengan 8 minggu
a. Pemberian obat-obatan yang merangsang otot rahim dan pencahar agar terjadi peningkatan “menstrual flow”, dan preparat hormonal guna mengganggu keseimbangan hormonal
b. Penyuntikan cairan ke dalam rahim agar terjadi separasi dari placenta dan amnion, atau menyuntikkan cairan yang mengandung karbol (carbolic acid)
c. Menyisipkan benda asing ke dalam mulut rahim, seperti kateter atau pinsil dengan maksud agar terjadi dilatasi mulut rahim yang dapat berakhir dengan abortus
3. Pada umur kehamilan antara 12 – 16 minggu
a. Menusuk kandungan
b. Melepaskan fetus
c. Memasukkan pasta atau cairan sabun
d. Dengan instrumen ; kuret
Ditunjukkan pula oleh Wahyuni obat-obatan yang memungkinkan terjadinya aborsi, yaitu Abortivum yang dapat dibagi dalam beberapa golongan:
1. Obat yang menyebabkan muntah, emetikum
2. Obat yang menyebabkan murus, purgativum, pencahar. Obat yang bekerja melalui traktus digestivus seperti pencahar yang bekerja cepat, castor oil, dan lain-lain, menyebabkan peredaran darah di daerah pelvik meningkat, sehingga mempengaruhi hasil konsepsi.
3. Obat yang menyebabkan haid menjadi lancar, obat peluruh haid, emenagogum. Emenagoga yang merangsang atau memperlancar haid seperti apiol, minyak pala, oleum rutae.
4. Obat yang menyebabkan otot rahim menjadi kejang, ekbolikum. Ecbolica membuat kontraksi uterus seperti derivat ergot, kinina, ekstrak pituitari, estrogen. Obat-obatan ini, untuk tujuan abortivum harus dipergunakan dalam dosis tinggi sehingga dapat menimbulkan bahaya.
5. Garam logam timah hitam yang menyebabkan kandungan mati setelah beberapa minggu.
6. Obat-obat yang meningkatkan sirkulasi darah di daerah panggul sehingga mempengaruhi uterus seperti ekstrak cantharidium.
7. Obat-obat iritan seperti arsenik, fosforus, mercuri dan lain-lain.
Wahyuni menambahkan bahwa obat-obatan yang tersebut di atas bukanlah obat yang aman bagi sebuah proses aborsi. Obat-obatan tersebut akan memberikan efek negatif pada kehamilan. Oleh karenanya, ibu hamil harus mengetahui kondisi kehamilan sehingga dapat mengantisipasi aborsi yang tidak disengaja dan meminimalisir kemungkinan aborsi yang disengaja oleh karena adanya pengetahuan tentang bahaya obat-obatan tersebut. Adapun konsekuensi aborsi lebih lanjut yang dijelaskan oleh Wahyuni adalah:
1. Fetus atau janin yang mati atau dirusak itu keluar tanpa mengganggu kesehatan ibu.
2. Terjadi komplikasi pada ibu: kejang, diare, perdarahan dan kondisi kesehatan yang kritis.
3. Kematian yang berlangsung cepat, yang dimungkinkan karena terjadinya: syok vagal, perdarahan hebat dan emboli udara.
4. Kematian yang berlangsung lambat (dua hari atau lebih) setelah abortus, yang pada umumnya disebabkan oleh infeksi ginjal, infeksi umum, keracunan, syok, perdarahan hebat dan emboli.
5. Perdarahan akibat luka pada jalan lahir, atonia uteri, sisa jaringan tertinggal, diatesa hemoragik dan lain-lain. Perdarahan dapat timbul segera pasca tindakan, dapat pula timbul lama setelah tindakan.
6. Syok (renjatan) akibat refleks vasovagal atau neurogenik. Komplikasi ini dapat mengakibatkan kematian yang mendadak. Diagnosis ini ditegakkan bila setelah seluruh pemeriksaan dilakukan tanpa membawa hasil.
7. Emboli udara dapat terjadi pada teknik penyemprotan cairan kedalam uterus. Hal ini terjadi karena pada waktu penyemprotan, selain cairan juga gelembung udara masuk ke dalam uterus, sedangkan di saat yang sama sistem vena di endometerium dalam keadaan terbuka. Udara dalam jumlah kecil biasanya tidak menyebabkan kematian, sedangkan jumlah 70-100 ml dilaporkan sudah dapat mematikan dengan segera.
8. Inhibisi vagal, hampir selalu terjadi pada tindakan abortus yang dilakukan tanpa anestesi pada ibu dalam keadaan stres, gelisah dan panik. Hal ini dapat terjadi akibat alat yang digunakan atau suntikan secara mendadak dengan cairan yang terlalu panas atau terlalu dingin.
9. Keracunan obat/zat abortivum, termasuk karena anestesia.
10. Infeksi dan sepsis. Komplikasi ini tidak segera timbul pasca tindakan tetapi memerlukan waktu.
11. Lain-lain seperti tersengat arus listrik saat melakukan abortus dengan menggunakan pengaliran listrik lokal.
SIKAP-SIKAP DALAM PERDEBATAN ABORSI
Menurut Thoman A. Shannon (dikutip dari staf.blog.ui.ac.id), ada tiga pendirian tentang Aborsi, yaitu :
Pendirian Konservatif (Pro-Life) berpendapat bahwa aborsi tidak pernah boleh dilakukan dalam keadaan apa pun juga, dikarenakan alasan agama dan filosofis diantaranya kesucian kehidupan, larangan untuk memusnahkan kehidupan manusia yang tidak bersalah, dan ketakutan akan implikasi sosial dari kebijakan aborsi yang leberal bagi orang lain yang tidak bisa membela dir seperti orang cacat dan kaum lanjut usia.
Pendirian Liberal (Pro-Choice) memperbolehkan aborsi dalam banyak keadaan yang berbeda. Banyak diantara mereka tetap melihat aborsi sebagai suatu keputusan moral, tapi menerima berbagai kemungkinan untuk membenarkannya secra moral. Diantaranya : menyangkut kualitas si janin, keadaan kesehatan fisik dan mental si wanita, hak wanita atas integritas badani, kesejahteraan keluarga yang sudah ada, pertimbangan karier, dan keluarga berencana.
Pendirian Moderat mencari suatu posisi tengah yang mengakui kemungkinan legitimasi moral bagi beberapa aborsi, tapi tidak pernah tampa turut mengakui penderitaan dan rasa berat hati pada pihak wanita maupun janin. Pendirian ini melihat bahwa janin dan wanita sebagai pemilik hak dan mengakui bahwa upaya untuk memecahkan konflik hak seperti itu mau tidak mau akan menyebabkan penderitaan dan rasa berat hati.
Sikap-sikap tersebut menimbulkan perdebatan yang tidak kunjung selesai terkait adanya aborsi. Indonesia juga ternyata terdiri atas orang-orang dengan pendirian yang berbeda-beda. Para feminis yang diakomodasi oleh PKBI Yogyakarta menyuarakan bahwa perempuan punya hak atas aborsi. Sikap Pro-Choice di Indonesia ada juga karena banyaknya aborsi yang tidak aman yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia seperti diungkapkan oleh Budi Santoso dalam www.satudunia.net bahwa di Indonesia ada 1,5 juta ibu menjalani aborsi yang tidak aman. Departemen Kesehatan mencatat aborsi tak aman memberikan kontribusi 30-50 persen pada AKI di Indonesia. Inilah yang mendorong ketersediaan pelayanan abortus yang aman sehingga bisa mengurangi AKI. Keadaan tersebut merupakan bukti pula bahwa di Indonesia banyak penganut paham moderat yang tidak memperdebatkan aborsi, tapi dalam satu kesempatan melihat kemungkinan untuk melakukan aborsi.
Hal-hal tersebut perlu diluruskan dengan pandangan konservatif. Pendirian konservatif tampaknya mendapatkan banyak dukungan saat ini dengan adanya hukuman-hukuman bagi pelaku aborsi baik secara moral, agama dan juga sanksi hukum yang tegas. Hal tersebut kemudian harus mendapat perhatian lebih dari Pemerintah dan masyarakat dalam pendampingan mental seseorang yang mengalami kehamilan.
Contoh kasus yang banyak terjadi di Inonesia adalah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) dan juga pemerkosaan. Dalam kedua hal tersebut, sisi perempuan pasti akan mendapatkan tekanan mental baik yang berasal dari disonansi diri maupun berasal dari tekanan masyarakat sosial. Apakah aborsi kemudian menjadi solusi tepat bagi penghilangan tekanan mental tersebut? Bukankah ada konsekuensi mental lebih lanjut berupa rasa bersalah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan mengaitkan kondisi mental, suara hati dan kesucian hidup. Ketika seseorang memutuskan untuk aborsi, persentasi terbsar adalah perempuan tersebut sedang berada dalam tekanan mental yang sangat kuat dan mudah terpengaruh. Suara hati orang tersebut menjadi tertutup oleh tekanan mental yang besar dan pemahaman dia akan kesucian kehidupan pun akan hilang. Ketika proses aborsi tersebut berlangsung, lalu suara hati dia mulai berbicara dan mempengaruhi pikirannya, hal tersebut bisa menjadi belenggu tersendiri dalam pencapaian masa depan. Hal tersebut terkait dengan beban mental kedepan yang harus dihadapi oleh karena rasa bersalahnya. Oleh karena itu, pendampingan mental merupakan sesuatu yang tepat, yang dapat menjamin kehidupan janin dan juga membimbing mental seseorang.

KESIMPULAN
Aborsi yang berasal dari terminologi latin Abortus mempunyai banyak arti yang perlu dipahami secara mendalam. Akan tetapi, penekanan pertentangan yang ada dalam makalah ini adalah pertentangan terhadap aborsi jenis abortus provocatus criminalis yang tidak sesuai dengan hukum, kedikteran dan agama. Oleh karenanya, kelompok kami mengambil sikap tidak setuju terhadap aborsi karena menodai kesucian hidup yang diberikan oleh Tuhan. Dalam kasus tertentu, pendampingan mental yang dilakukan secara bertahap merupakan sesuatu yang penting dilakukan dalam mendampingi ibu hamil.




DAFTAR PUSTAKA
Abortus Dalam Kaitannya Dengan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. ningrumwahyuni.wordpress.com (diakses 1 Desember 2010)
Aborsi: Suatu Kajian Filosofis. staff.blog.ui.ac.id (diakses 1 Desember 2010)
Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara. www.satudunia.net (diakses 1 Desember 2010)
Nainggolan, Lukman H. 2006. ASPEK HUKUM TERHADAP ABORTUS PROVOCATUSDALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (dalam Jurnal Equality, USU)
Soekanto, Soerjono. 1989. Suatu Tindakan Sosiologis Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Citra Aditya Bakti: Jakarta.
TARJIH DALAM BIDANG IBADAH DAN MU’AMALAH. fai.uhamka.ac.id (diakses 1 Desember 2010)
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. 1946. Undang-Undang No.1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. 1981. Undang-Undang No.8. Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 23. Kesehatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar