Jumat, 11 Februari 2011

Blogging Sebagai Kegiatan Penyalur Pikiran

Ketika memutuskan untuk menuliskan bagian ini, saya sebenarnya mengalami beberapa disonansi terkait ketidaklengkapan tulisan-tulisan saya. Satu hal yang sangat kurang dari setiap tulisan-tulisan saya adalah kehadiran ilustrasi baik yang berupa foto ataupun video. Disonansi itu sangat saya rasakan, terlebih ketika saya mengetetahui kekuatan ilustrasi sebagai bukti juga sebagai penguat sebuah tulisan. Akan tetapi, keterbatasan saya dalam hal peralatan tidak lantas membuat saya melunturkan niat untuk mengunggah tulisan saya ke dalam blog. Blog menurut saya bukan sebagai ajang untuk memperlihatkan bagaimana karya "sebagai sebuah media self-esteem", tapi lebih merupakan media sosialisasi dimana segala buah pikir yang ada di dalam sebuah blog (walaupun kadang saya pesimis akan ada orang yang membaca tulisan-tulisan saya) mempunyai makna yang berarti bagi kehidupan masyarakat. Buah pemikiran kecil akan menjadi bahan referensi alternatif bagi pemikiran-pemikiran besar, apalagi dengan meningkatnya aksesibilitas manusia terhadap pikiran-pikiran tersebut. Blog bagi saya bukan lagi berbicara tentang kelengkapan ilustrasi di dalamnya, akan tetapi bagaimana elaborasi pemikiran-pemikiran kecil dalam benak penulis dengan rangkaian kata-kata yang pada akhirnya menambah satu lagi alternatif pemikiran dari sekian banyak opini-opini yang ada di dalam dunia online, broadcast dan juga cetak.
Jadi untuk kalian yang takut untuk nge-blog karena keterbatasan kelengkapan pikiran-pikiran kalian, coba tuangkan pikiran-pikiran kecil dalam dua, tiga atau lebih rangkaian kalimat agar orang tahu apa yang menjadi pikiran kalian sehingga pemikiran sekecil apapun pada akhirnya akan memberi alternatif bagi pikiran-pikiran lainnya.

Minggu, 06 Februari 2011

Majalah dalam Era Konglomerasi

Majalah merupakan salah satu media massa yang sudah dikenal sejak lama. Ketika berbicara tentang majalah, maka kita juga harus mengetahui proses ataupun struktur industri majalah sebagai produsen majalah itu sendiri. Definisi majalah sendiri menurut Dominick (2007: 117) adalah media publikasi periodikal yang menggunakan cover, berisi bermacam-macam artikel dan seringkali menggunakan ilustrasi atau foto-foto.
Dominick (2007: 117) membagi majalah di bagi ke dalam dua klasifikasi, yaitu: menurut isi dan fungsi. Pengklasifikasian majalah menurut isinya dibagi ke dalam enam kategori, yaitu: majalah konsumen umum, majalah publikasi bisnis, majalah custom, review literatur dan jurnal akademis, newsletter, majalah public relation. Pengklasifikasian kedua adalah pengklasifikasian industri majalah berdasarkan fungsinya, yang terbagi dalam tiga kategori: fungsi produksi, fungsi distribusi, fungsi penjualan/eceran.
Dalam pengklasifikasian majalah dan industri majalah berdasarkan isi dan fungsi tersebut kita mengetahui bahwa perkembangan majalah bergantung pada kinerja fungsi-fungsi yang ada dalam industri majalah untuk memproduksi majalah dengan isi yang telah ditentukan.
Industri Majalah dalam Era Konglomerasi
Berbicara mengenai konglomerasi suatu majalah, kita akan berbicara pula tentang kepemilikan suatu industri majalah. Dominick dalam bukunya The Dynamics of Mass Communication: Media in the Digital Age (2007: 122) mengatakan bahwa merjer dan akuisisi industri majalah yang ada menimbulkan industri majalah didominasi oleh korporasi yang besar.
Hal tersebut juga terjadi di Indonesia, bahkan konglomerasi media massa juga menyentuh industri majalah Tanah Air. Sebut saja Kelompok Kompas Gramedia (KKG) yang merupakan salah satu industri multimedia. Dalam praktek perindustrian-medianya, KKG memiliki media koran, tabloid, radio, televisi dan majalah. Industri majalah yang dimiliki oleh korporasi besar ini juga tidak hanya bergerak pada satu segmentasi saja. Intisari, Hai, Otomotif, Bobo, Trubus, National Geographic Indonesia, Hot Game, Motor Plus dan Kawanku adalah beberapa industri majalah yang dimiliki oleh KKG. Lalu, hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah KKG sebagai korporasi yang secara kuantitas telah menunjukkan supremasinya dalam industri majalah juga memiliki kualitas yang sebanding dengan jumlah yang ditawarkannya?
Hai adalah majalah yang berada dalam naungan KKG yang akan saya coba analisis dalam esai ini. Hai sendiri merupakan sebuah majalah yang menargetkan remaja (SMA pada khususnya) sebagai pembacanya dengan menawarkan berbagai artikel yang menarik dan menyentuh berbagai aspek kehidupan yang sedang hangat dialami oleh remaja SMA. Edisi-edisi Hai dikemas dengan sampul dan judul yang sangat menarik. Sebut saja edisi “Cupu Awards” yang diterbitkan satu tahun sekali. Edisi ini mencoba mengkritisi fenomena-fenomena dengan tanggapan-tanggapan negatif yang seringkali bahkan subjektif dan profokatif. Salah satu artikel yang saya ingat adalah artikel tentang Kangen Band pada awal kemunculannya dalam Hai “Cupu Awards” tahun 2006 silam. Dalam artikel tersebut tampak sekali subjektifitas penulis yang secara radikal dan kasar menjelek-jelekkan band asal Lampung tersebut baik dari segi musikalitas hingga yang paling parah adalah fisik para pemainnya. Dampak yang diberikan berikutnya adalah banyaknya anak-anak SMA yang mulai menjelek-jelekkan band-band semacam Kangen Band.
Edisi-edisi lain yang juga kadang menimbulkan sebuah keambiguan adalah edisi “Cewek Hai” yang menampilkan foto-foto seksi perempuan-perempuan yang dipilih oleh pembaca Hai. Edisi “Cewek Hai” ini mengandung unsur eksploitasi tubuh wanita. Meskipun dalam artikel-artikel yang ada adalam edisi tersebut dibahas profil dan ketertarikan cewek yang diulas, akan tetapi saya melihat motivasi utama pembaca (terutama pria) yang berbondong-bondong mengeluarkan gocek sebesar Rp 25.000,00 untuk majalah ini adalah keseksian model tersebut.
Bagian lain yang perlu dikritisi dari majalah milik KKG ini adalah bagian fashion. Fashion yang ditawarkan dalam majalah ini mengandung pesan bahwa siapa yang gak ngikutin gue, gak gaul. Hal ini muncul dalam benak saya ketika Hai lagi-lagi mempopulerkan istilah “Alay”. Alay yang ingin ditampilkan oleh majalah Hai merujuk pada orang-orang yang ingin mengikuti trend yang ada akan tetapi justru kelihatan ndeso dalam pandangan kaum Hai. Istilah yang dipopulerkan oleh majalah Hai ini seakan mengindikasikan bahwa Hai adalah satu-satunya trendsetter yang harus diikuti, hebatnya lagi adalah banyak remaja yang sekarang ini mulai mendiskriminasikan kaum yang dianggap alay.
Pengaruh besar tidak hanya disebarkan oleh majalah Hai sebagai bagian dari KKG, Khairinnisa dalam blognya (studimedia2010.blogspot.com) majalah franchise yang berasal dari Amerika, Cosmogirl, mempersepsikan konsep kecantikan yang berasal dari negara asalnya. Irin berpendapat bahwa dalam Cosmogirl cantik dipersepsikan sebagai tinggi, langsing, berkulit putih, hidung mancung layaknya ‘bule’ serta memakai pakaian-pakaian bermerk yang berasal dari negara Barat yang secara kontras jelas berbeda dengan karakteristik asli Indonesia. Hal ini yang menurut Irin membuat remaja-remaja perempuan saat ini berlomba-lomba membuat dirinya tampak lebih putih tanpa memedulikan bahwa wanita Indonesia memiliki gen kulit sawo matang.
Penanaman pendapat atau pengkonsepan pikiran yang terjadi oleh majalah Hai sebagai bagian dari KKG ataupun Cosmogirl sebagai bagian dari sayap perusahaan asing ternyata juga terjadi pada beberapa majalah lain yang bernaung pada korporasi besar baik berskala nasional maupun internasional. Pengkonsepan pikiran pembaca yang terjadi pun kadang bersifat negatif (walaupun tidak melulu negatif) dan yang terjadi adalah bahwa remaja atau wanita atau target-target lain yang dituju oleh sebuah industri majalah ternyata tidak mempunyai pilihan lain selain membaca majalah tersebut.
Stuart Hall (Griffin, 2003: 367) dalam teori Cultural Studies-nya menyatakan bahwa media (dalam hal ini berupa majalah) adalah alat ideologi yang kuat dalam mempengaruhi pembacanya. Hal tersebut sesuai dengan sebab-sebab dan akibat-akibat yang saya coba jabarkan di atas. Majalah Hai dan Cosmogirl merupakan alat ideologi sederhana yang mempengaruhi pikiran pembaca untuk selalu mengikuti hal yang sedang hangat dibicarakan oleh majalah-majalah tersebut.
Ideologi yang ada dengan akibat yang ditimbulkan oleh media sebagai alat peng-ideologi-an tidak bisa lepas dengan kalangan elite sebagai pemilik modal yang bekerja dibalik sebuah proses produksi majalah. Hal ini ditegaskan pula dalam wikipedia.org (Khairinnisa, studimedia2010.blogspot.com) yang menegaskan bahwa franchise adalah hak untuk menjual suatu produk dalam bentuk barang maupun jasa. Hal tersebut sesuai dengan tujuan korporasi yaitu mencari keuntungan.
Hall (Griffin, 2003: 370) menyatakan bahwa korporat sebuah korporasi media akan mengontrol komunikasi massa sebuah media massa. Hal tersebut terjadi juga pada majalah Hai dan Cosmopolitan yang mencoba mengkonsepsikan kepada pembacanya bahwa trend yang mereka bawa adalah trend yang harus diikuti agar tidak ketinggalan jaman. Ketika majalah-majalah tersebut membawa trend baru, maka pembacanya pun akan mengikuti trend yang ada tersebut. Sesuai dengan pernyataan Hall (Griffin, 2003 : 369) bahwa media merupakan pembentuk makna, begitupula majalah-majalah yang ada di Indonesia. Hal ini nampak jelas pada pengkonsepsian makna alay oleh para kaum Hai.
Hal yang memprihatinkan adalah bahwa ketika sebuah industri majalah yang beragam dipegang oleh satu korporasi, maka akibat yang timbul adalah terjebaknya pembaca ke dalam konten yang mirip sehingga tidak lagi punya pilihan. Hal ini juga muncul ketika remaja pembaca Hai juga membaca Kawank, maka makna (khususnya tentang trend yang ada) tidaklah jauh berbeda.


Referensi:

Dominick, Joseph R. 2007. The Dynamics of Mass Communication: Media in the Digital Age. New York: McGraw Hill.
Griffin, Em. 2003. A First Look at Communication Theory. New York: McGraw Hill
studimedia2010.blogspot.com. Pengaruh Majalah Franchise Asing Di Indonesia. Diakses tanggal 20 Mei 2010 pukul 18.35.

Acuan analisis adalah majalah Hai edisi “Cupu Awards” dan “Cewek Hai” tahun 2006 dan 2010.

Be Aware (Tugas Inggris Semester 1)

Global warming is one of global issues that we always heard. Many definition have issued by some scientist that give us understanding about global warming. Global warming is the increasing process of the average temperature of atmosphere, sea, and the earth (id.wikipedia.org, accessed at 8th December, 2009). Then, the same source also explained that the earth temperature have been increasing 0.74±0.18 ºC since a hundred years ago.
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) conclude that the increasing of average global temperature is caused by the increasing amount of green house gas as the result of human activities. This conclusion had been said by 30 expert in the world. But, some expert disagree with them. Some expert said that altough the amount of green house gas will have been decreased, but the global temperature will not be changed. They have another reason why global warming cannot be stopped by decreasing the amount of green effect. The reason is the high temperature of sea that can give significant impact to the human surface (id.wikipedia.org).
Green house gas (like almost all expert said) is one of the global warming causes. Green house (H2O, carbondioxide, fluor and methane) gas is actually good and needed in normal amount. Green house gas can keep the earth warm in normal amount. Green house effect keep the warmth that is issued by the sun’s light and explore it to the earth surface. If there isn’t green house gas in earth, the earth temperature is just -18 ºC. But, in large amount, it will cause global warming (id.wikipedia.org). It’s predicted by IPCC that global warming will increase 1,5 –4,5 ºC earth temperature (www.stradasembilantujuh.net, accessed at 3rd December, 2009).
The green house gas is the first reason thought by the expert as the reason why global waming happened. There are a lot of human activities that unrealized can increase the green house gas and make the green house effect. The first activity that can increase the releasing CO2 to the atmosphere is the over use of electricity. The electricity making need the dynamo or generator as the first source. Dynamo or generator need some fuel or other energy sources to give power to produce the electricity. Mind it, the use of electricity in the world is very big and you can imagine how much energy sources that is used to produce all of electricity in the world. From the one of electricity industry in Indonesia, 1 KWh can produce 0,72 kg CO2 (www.globalindoprima.com, accessed at 2008)
From the BUMN research, the industrial electricity is 60-70% used to run the AC. The use of AC can give double impact to the earth. First, AC spend almost 400 Watt per hour, it means that in 24 hours AC can spend 9600 Watt. In one day, the use of one AC can released 9.6 x 0.72 = 6.912 kgs CO2. In other side, we knew that in one office there are more than one AC. If we count the world use of AC, you can imagine how much CO2 that released by the using of AC per day. Second, AC use freon to produce the air. Freon contain of Chlor and Fluor. Chlor is gas that can damage the Ozone so UV can reach your skin withou any filtrating processes. Freon is one of green house gas that can make greean house effect. Global Warming Potential (GWP) of fluor is 510, it means that fluor 510 times more dangerous than CO2. Than, Atmosphere Life Time (ALT) of freon is in 15th index, it means that freon will be exist in atmosphere for 15 years (www.globalindoprima.com).
Many people do the over use of electricity and also AC. There are some others activities like using parfume spray, releasing gas emision and many more. The activities is done without any thinking because it’s a habit and it will be difficult to invite people to save the earth. There are so many people scream loudly to cut the global warming effect, but they also do what the others do. It means that difficult to change the habit and reduce our addiction to the technologies. In some case we want to reduce the global warming effect, but in some others case, we are the technology addicted.
Global warming give significant effect to the earth. The ecological and physical effect are thawing of permafost, lengthening of the growing season in middle and high latitudes, polewardand upward shift of plant and animal ranges, decline of some plant andanimal species, earlier flowering of trees, earlier emergence of insects and earlieregg-laying in birds (NN, 2008:21).
Global warming impact to the season is lengthening of the growing season in middle and high latitudes. This effect gives many impact to the human life, especially in Indonesia. The lengthening of hot season in Indonesia have made a difficulty for the farmer. The weather changing made the plant growth more slow. It made the increasing price of the main food because of the deficit in a certain period (www.alpensteel.com, accessed at 3rd December, 2009). The rainy season intensity in Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, had been decrease for 20 years, and bothering the farmer, fisher and the other society (who has profession that based on season) activities (rullysyumanda.org, accessed at 3rd December, 2009).
In climate side, global warming increase the global average surface temperature, decrease of snow cover and sea ice extent and the retreat of mountain glaciers, rise in global average sea level and the increase in ocean water temperatures (NN, 2008:21). The global climate changing will give many impact to the world. First, the increasing of global surface temperature will melt the polar ice and increase the sea level. Second, the climate changing will damage the balance of earth then give us many geological disaster. It can be happened because as we all know that climate condition is related to the moving of earth surface (kerak bumi). Earth surface is sensitif to the air, ice and water changing (Kompas.com, 8th Oktober 2009).
In South Asia, flood kill 2000 people. In UK, there is a worst flood that was happened contradictive with the forest burn in Europe that happened because of hot wave. Than, in south side of earth (Argentina and South Africa) there are unordinary ice forming. beside that, in the Middle East area, there are some rare storm that kill 50 people. Based on IPCC, the chaos is happened because of the global warming. The chaos is happened as the natural reaction to the effect of the global warming (www.jawapos.com, accessed at 3rd December, 2009).
Because of that, we must reduce the global warming effect. Don’t think about great idea, but think the simple thing. Cut the use of electricity! If it’s not important to use it, just don’t use it. Especially for the mobile charger and the lamp, if don’t use it, plug the cable out and you help us to save the earth. Simple thing that will save the earth. It will better if you cut the electricity use from 22.00pm to 05.00am. Because that time is the time for rest. Turn every lamp off and plug every unused cble out. But, it’s just a choice. You do that and you help world people to save the Earth, or you don’t do that and the world will end quickly. Be wise in electricity use!

Bibliography
N.N, English For Foundation Course, Jogyakarta: Pusat Bahasa UAJY, 2008.
id.wikipedia.com
rullysyumanda.org
www.alpensteel.com
www.globalindoprima.com
www.jawapos.com
www.Kompas.com
www.stradasembilantujuh.net

Kasus Yang Terakhir, Please!!!

Kehidupan berbangsa dan bernegara dengan segala pluralitas yang ada merupakan satu ciri khas Indonesia, yang bahkan terkenal di dunia. Toleransi yang dibangun Gus Dur pun tampaknya merupakan sebuah solusi yang tepat bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Akan tetapi, entah apa yang merasuki beberapa kelompok fanatis sempit tertentu, yang kini mulai memunculkan kembali keberingasan mereka terhadap sesama manusia. Baru-baru ini banyak kita dengar kasus tanpa toleransidi media-media pemberitaan. Sebut saja kasus penusukkan salah seorang jemaat HKBP di daerah Ibu Kota, pemblokiran Gereja di Ciledug yang hingga saat ini belum juga dibuka, hingga muncul berita baru lagi yaitu kematian 4 orang penganut Ahmadiyah karena penyerbuan sekelompok orang fanatis sempit.
Hal yang menjadi pertanyaan besar dalam beberapa kasus penganiayaan pluralitas, yang dibuka gerbangnya oleh Gus Dur, adalah tentang pemaknaan HAM tiap-tiap orang juga peran pemerintah dalam setiap kasusnya. Penusukkan, pemblokiran hingga pembunuhan anggota-anggota suatu aliran kepercayaan tertentu adalah sebuah pelanggaran HAM pastinya. Bahkan Undang Undang Dasar kita secara tegas mengatur tentang kebebasan beragama, ditambah pula dengan keyakinan besar masyarakat dunia bahwa hidup merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki manusia sehingga pembunuhan merupakan pelanggaran yang paling besar jika dilakukan tanpa sebuah putusan hukum.
Untuk melihat lebih lanjut tentang pemaknaan HAM ini, mari kita lebih dulu melihat pula bagaimana peran Presiden dan Lembaga keagamaan dalam jajaran pemerintahan. Dalam kontroversi Ahmadiyah, kita dapat melihat bagaimana Pemerintah tidak punya sikap tegas dalam menentukan apakah aliran ini benar sehingga harus didukung ataukah tidak benar sehingga keberadaannya harus segera dimurnikan berdasarkan ajaran agama Islam. Pemerintah selama ini hanya berada pada batas abu-abu antara iya dan tidak. Hal ini juga yang menimbulkan sebuah masalah bahkan pertikaian serius di kalangan kelompok fanatis sempit dalam kasus lain. Presiden bahkan selalu menanggapi pelanggaran HAM tersebut sebatas “ Saya Prihatin”. Kata-kata yang dilontarkan tersebut pun semakin ramai dikicaukan oleh orang-orang yang peduli ancaman-anacaman terhadap pluralitas dan peningkatan kualitas penegakkan HAM di Indonesia.
Presiden beserta jajaran pemerintah yang berwenang dalam hal tersebut harusnya memilih pilihan-pilihan tegas untuk melindungi hidup para penganut kepercayaan yang berbeda dengan kelompok-kelompok fanatis sempit. Pilihan pertama adalah penolakan terhadap adanya aliran-aliran kepercayaan. Penolakan ini bukan berarti kemudian membiarkan para penganut kepercayaan itu hidup dalam kekerasan yang dengan mudah dilakukan oleh kelompok fanatis sempit, akan tetapi mengandung konsekuensi lebih lanjut berupa kewenangan terhadap proses hukum atau pun pendampingan dalam proses pemurnian kepercayaan dengan cara yang manusiawi. Pilihan tersebut toh dapat dilakukan Pemerintah jika ingin menjaga kuantitas 6 Agama utama yang diakui oleh Negara atau pun jika mereka takut keragaman kepercayaan tersebut dapat memecah belah bangsa. Akan tetapi tampaknya ketakutan tersebut akan sangat berlebihan terlebih dengan adanya nilai-nilai toleransi dalam pluralitas yang ditanamkan Gus Dur. Ketakutan tersebut tampaknya justru akan menjadi penghalang mengingat dalam suatu Agama akan terdapat akuluturasi sehingga aliran-aliran di dalamnya pun akan semakin beragam. Hal ini menjadi sangat diragukan mengingat aliran Ahmadiyah bukanlah sebuah aliran sesat yang menodai Kemanusiaan.
Pilihan lain yang dapat dilakukan adalah penerimaan terhadap aliran kepercayaan tersebut. Hal ini mengandung konsekuensi berupa perlindungan penuh hak para penganut kepercayaan untuk beribadah. Akan tetapi, kembali lagi pada lunturnya toleransi antar umat beragama, beberapa kepercayaan yang tidak menjadi kontroversi di dalam agamanya dan sudah mendapat pengakuan dari agamanya pun kadang masih mendapatkan kecaman dan perlakuan yang menyakiti HAM. Ini lah salah satu ironi yang terjadi di negeri ini.
Lalu, siapa yang salah? Sekali lagi Presiden dan Pemerintah punya peran yang besar dalam menjaga toleransi yang dibangun beberapa kelompok masyarakat non fanatis sempit. Bukan ingin menyalahkan sistem, aturan yang ada, akan tetapi coba dikritisi saja reaksi pihak-pihak berwenang bahkan setelah terulangnya kejadian pelanggaran HAM dalam kehidupan plural. Tanggapan yang datar, cenderung ragu-ragu dan sekali lagi berada dalam sikap abu-abu (tidak menolak tapi tidak menerima) baik dalam kasus keberadaan suatu kepercayaan maupun dalam penindakan oknum-oknum yang terlibat. Hal ini tentu saja menimbulkan kesan kuat di benak korban bahwa pemerintah sama sekali tidak peduli terhadap keselamatan hidup para penganut kepercayaan tersebut. Pemilihan sikap yang tegas menjadi sesuatu yang penting, karena penolakan maupun penerimaan mensyaratkan sebuah perlindungan dari penindasan pihak fanatis sempit yang otomatis akan lebih manusiawi.
Itu baru sekedar pembahasan tentang peran serta pemerintah yang seharusnya dalam menjaga dan menumbuhkan kembali toleransi antar manusia. Ketika kita melihat masalh ini secara lebih luas, maka peran pemerintah bukanlah satu-satunya hal yang dapat menyelamatkan toleransi yang ada di Indonesia. Kita harus ingat bahwa bangsa Indonesia juga mempunyai andil yang cukup kuat dalam mempertahankan keberadaan toleransi sebagai syarat bagi kehidupan yang lebih harmonis.
Satu hal lagi yang perlu dibahas sebelum kembali pada peran manusia-manusia Indonesia dalam menjada toleransi adalah tujuan dari para pemikir fanatis sempit yang ada di Indonesia. Indikasi yang tampak dari beberapa kasus, tujuan mereka adalah pemurnian agama dan juga pengembalian moralitas pada hal yang lebih mendasar. Tapi kemudian banyak orang bertanya lebih jauh, apakah benar pemurnian agama dan moralitas harus mengorbankan HAM sebagai landasan hidup yang paling hakiki. Lebih lanjut lagi harus disadari bahwa kehidupan beragama dan moralitas berada pada wilayah yang lebih personal sehingga tidak harus dipaksakan, apalagi dengan adanya kekerasan. Hal ini terkait dengan usulan pluralitas yang dicanangkan oleh Gus Dur, bahwa bangsa Indonesia harus memulai toleransi dengan beragamnya manusia di dalamnya baik dari segi etnis, budaya maupun agama sebagai sesuatu hal yang paling sensitif. Bangsa Indonesia bukan lagi hidup di jaman asimiliasi Soeharto yang bisa memaksakan kehendak mayoritas terhadap kelompok masyarakat yang dianggap minoritas.
Kehidupan berbangsa dan bernegara hendaklah dimaknai sebagai sebuah perjuangan pengukuhan HAM. Indonesia memiliki semboyan yang harum “Bhinneka Tunggal Ika” sebagai salah satu pendukung penegakkan HAM dalam pluralitas yang ada. Akan tetapi, manusia di dalamnya agaknya kurang bisa mengimplementasikan keberagaman dan toleransi yang harusnya menjadi landasan utama dalam penciptaan keharmonisan hidup bersama. Baiklah kasus penyerangan Ahmadiyah 6 Februari ini menjadi kasus terakhir, mari kita wujudkan kehidupan harmonis bagi kepentingan dan kesejahteraan kita bersama.

Sabtu, 05 Februari 2011

FPI: Pemaksaan Kepercayaan

Apa yang ada di benak teman-teman kalau mendengar singkatan kata F, P dan I? Mungkin beberapa ada yang mengatakan ormas ini gak penting, berlebihan, ada yang menganggap biasa saja atau bahkan ada yang mendukung keberadaan FPI ini. Oke, sebelum mengungkapkan lebih lanjut tentang apa yang akan saya bahas mengenai FPI, saya ingin melihat terlebih dahulu title FPI sebagai sebuah organisasi masyarakat (ormas). Organisasi masyarakat menurut saya sebuah title yang kurang cocok diasndingkan dengan Front Pembela, namanya juga organisasi masyarakat yang artinya adalah sebuah barisan kelompok yang tidak hanya menyangkut beberapa kepentingan, akan tetapi lebih luas lagi yaitu masyarakat yang notabene terdiri dari banyak kepentingan. Dilihat dari arti katanya, Front Pembela berarti kelompok dari masyarakat (artinya hanya sebagian) yang punya visi menjadi pembela. Hal ini membuat saya agak bingung dengan embel-embel Organisasi Masyarakat (yang saya harapkan mencakup kepentingan lebih banyak orang, dari sekedar kepentingan tertentu). Itu baru pendapat saya tentang tidak cocoknya FPI dengan title Ormas yang selalu dilekatkan (kalau ada yang salah mohon dikoreksi).
Berjalan lebih lanjut lagi, apa sebenarnya yang diperjuangkan oleh FPI? Selama ini yang diperlihatkan oleh FPI hanyalah sebuah pergerakan yang agak tidak penting bagi saya, hingga puncaknya adalah pencekalan berlebihan terhadap kasus Ariel. Satu hal yang saya bingung adalah Moral dan agama yang mereka pahami itu sebenarnya yang bagaimana ya?
Agama setahu saya adalah hubungan pribadi antara manusia dengan Tuhan, sehingga relasinya pun sebenanrnya tergantung oleh hukum-hukum agama yang ditafsirkan secara pribadi dalam sebuah pola iman dan perbuatan yang ada. Di lain pihak, ketika Moral adalah hal yang diutamakan dalam pergerakannya pun, saya bingung moral seperti apa yang mereka kedepankan, sedangkan setahu saya moral berasal dari hati nurani seseorang untuk berhubungan dengan orang lain dan hal ini lagi-lagi berdasarkan penafsiran pribadi terhadap ideologi besar kelompok. Dari kedua hal yang coba diserukan terlalu keras (sehingga sangat mengganggu) oleh FPI sebenananya merupakan hal-hal yang tidak bisa dipaksakan (kecuali dengan adanya hukum yang berlaku).
Kemudian saya bertanya-tanya, sebenanrnya FPI selama ini berteriak-teriak untuk kepentingan apa si? Orang banyak juga penganut agama Muslim yang tidak setuju dengan FPI yang over reactive dalam-hal-hal yang seharusnya tidak perlu terlalu dipikirkan secara bersama (karena terkait dengan hubungan pribadi). Hal yang membingungkan lagi adalah FPI justru jarang mengkritisi pemerintahan yang Korup. Kenapa mereka lebih memilih hal-hal yang seharusnya bersifat pribadi? Apakah mereka terlalu kebal terhadap pemerintah sehingga mereka mencari proyaksi? Apa mereka menganut agama dan kepercayaan yang telah terpolitisasi dan tidak lagi murni? Apakah mereka benar-benar melakukan sesuatu hanya karena motivasi cari muka dan cari uang? Sepertinya mereka perlu diajarkan batas-batas yang perlu dan tidak perlu. Maaf kalau terlalu aneh, hanya ungkapan hati dan buah pikir saya saja.

Li-Ning

Fenomena LiNing adalah sebuah fenomena positioning yang cukup mengesankan dan bisa dijadikan sebagai contoh dalam penempatan Brand skala International yang ber-budget tidak sedikit pula. LiNing (dilansir dari www.sportspromedia.com) yang lahir tahun 1990 merupakan salah satu brand olahraga yang berkembang paling cepat di Asia.
LiNing tentunya mengeluarkan budget yang tidak sedikit untuk memperoleh predikat brand tingkat dunia. LiNing yang awalnya bergerak pada pengembangan produk raket, mulai merambah barang-barang serta asesoris olahraga lainnya. LiNing menjalankan usahanya dengan nilai utama: Live For Dream, Integrity and Commitment, We Culture, Achieving Excellence, Consumer Oriented, Breakthrough untuk meraih tujuan sebagai brand alat olahraga terkenal di dunia.
Banyak yang meragukan kehadiran LiNing (di beberapa milis). Banyak orang berpendapat bahwa harga tinggi yang ditawarkan LiNing bisa saja tidak didukung oleh kualitas yang ditawarkan. Akan tetapi, perlu kita ingat negeri kelahiran LiNing merupakan salah satu negeri yang mempunyai aktivitas tinggi dalam dunia olahraga khususnya Badminton, sehingga strategi pertama LiNing adalah membranding pemain-pemain badminton lokal seperti Lin Dan (dilansir dari www.sportspromedia.com), Singaporean Super Series dan event-event badminton di Singapura merupakan langkah invansi awal LiNing dalam menciptakan image Alat Juara Dunia. Selain itu, kontrak dengan Evan Turner, Tim sepakbola Celta Vigo, Yelena Isinbayeva juga merupakan langkah-langkah menempatkan LiNing sebagai sports equipments for the world class champion, tidak lagi hanya berkutat pada badminton.
Tingginya distribusi peralatan olahraga dari China juga membantu LiNing dalam mendistribusikan barang-barang buatannya. Kerjasama dengan Lotto, Aigle dan beberapa merk terkemuka di dunia juga memperkuat posisi LiNing di dunia Internasional, belum lagi sponsorship yang digalang bagi event-event olahraga di China ataupun di dunia Internasional. Budget vbesar disertai strategi penempatan brand dan dukungan harga membuat paket lengkap bagi perkembangan LiNing di dunia Internasional. LiNing, Make a Change.

PROGRAM-PROGRAM ADAPTASI DIKAITKAN DENGAN KOMUNIKASI INTRNASIONAL

TELEVISI INDONESIA
Televisi di Indonesia akhir-akhir semakin banyak mengadaptasi program-program Televisi dari luar negeri (Khususnya Amerika). Sebut saja Indonesia Mencari Bakat (IMB) yang merupakan program adaptasi British Got Talent yang tidak resmi, Indonesian Got Talent yang merupakan program adaptasi resmi dari program yang sama, Are You Smarther than a Fifth Grader yang merupakan program adaptasi dari program Amerika berjudul sama, Indonesian Idol dan masih banyak program-program lainnya.
Program-program adaptasi tersebut mendapatkan apresiasi bagus dari masyarakat Indonesia dengan tercatatnya hashtag #NontonBarengImb di twitter yang mencapai beberapa kali world trending topic (topik terhangat di twitter yang dihitung berdasarkan banyaknya tweet yang berisikan topik yang sama dari seluruh dunia dalam jangka waktu tertentu) selama babak final IMB pertama. Salah satu fenomena tersebut menyiratkan gambaran bahwa masyarakat Indonesia merupakan target audiens yang cukup loyal bagi program-program adaptasi.
Hal yang kemudian dipertanyakan adalah apakah Indonesia sendiri tidak cukup kreatif untuk membuat program-programnya sendiri? Bagaimana masyarakat Indonesia kemudian mengadaptasi nilai-nilai yang ada? Pertanyaan-pertanyaan ini tentunya muncul karena adanya pengalaman budaya Pop yang disebarkan MTV yang diadaptasi ke dalam MTV Indonesia sebagai bagian dari perluasan pasar. Nilai-nilai yang dikonduksikan melalui program-program tersebut perlu untuk diketahui sebagai bagian atas pembelajaran Komunikasi Internasional. Untuk itu, dalam makalah ini akan dijelaskan tentang konsep-konsep yang berkaitan dengan perluasan media sebagai akibat dari globalisasi ditambah dengan konsep-konsep tentang adaptasi nilai-nilai sebagai akibat dari maraknya adaptasi program-program tersebut sebagai penjelasan tentang fenomena tersebut dan pembelajaran yang bisa diambil sebagai pemahaman terhadap Komunikasi Internasional.
ARUS INFORMASI SEBAGAI PENYEBAB
Konsep dan Teori yang akan dipakai dalam pembahasan program-program adaptasi ini mengacu pada konsep-konsep dan teori tentang arah arus informasi, imperialisme barat atas media dan juga pertukaran nilai-nilai (khususnya dalam budaya). Konsep tentang arus informasi akan memberikan gambaran awal alasan adaptasi program-program televisi dari negara-negara dunia ketiga terhadap program-program dari negara besar. Teori tentang imperialisme barat atas media akan menjelaskan kemudian akibat-akibat dari arah arus informasi yang ada dengan kaitannya dengan teknologi, ekonomi dan kekuatan-kekuatan lain yang dimiliki oleh negara-negara core sedangkan konsep-konsep pertukaran nilai akan menjelaskan nilai-nilai yang dibawa khususnya oleh program-program adaptasi tersebut dan juga proses pertukaran nilai yang terjadi secara searah.
Indonesia seperti yang telah banyak orang ketahui merupakan bagian dari negara-negara yang sedang berkembang atau bisa disebut sebagai negara dunia ketiga. Louiza Patsis dalam Information Policy Spring 2005 menyatakan dalam presentasinya tentang laporan MacBride dalam penelitian tentang NWICO (diunduh dari www.scribd.com doc/31941343/UNESCO-and-Information-Policy) bahwa negara ketiga (Indonesia salah satunya) mendapatkan informasi-informasi yang tidak menguntungkan. Hal tersebut terjadi sebagai bagian dari penggunaan informasi sebagai komoditas perdagangan dan penggunaan kapitalis dari negara-negara maju. Adanya harapan dari negara-negara barat untuk mendominasi dengan penciptaan hegemony yang telah terjadi hingga saat ini menurut MacBride (dalam Louza Patsis) merupakan upaya dari negara-negara barat untuk menyamakan nilai dari semua negara yang ada di seluruh dunia. Hal tersebut kemudian menimbulkan propaganda melalui kendali atas media-media informasi dan juga periklanan yang berlawanan dengan evolusi sosial dan merupakan bentuk dominasi terhadap budaya.
Dalam laporan tersebut, dikatahuilah bahwa arus informasi yang terjadi adalah arus informasi searah yang tidak seimbang. Kesempatan yang dimiliki negara ketiga termasuk Indonesia masihlah sangat kecil untuk menyebarkan nilai-nilai kebudayaannya dikarenakan belum stabilnya keadaan ekonomi, politik dan juga penguasaan teknologi yang masih sangat terbatas (Mody, Gudykunst 2002:327). Kenyataan yang ada adalah adanya dominasi yang besar dari negara dunia pertama secara terus-menerus yang menyebabkan masyarakat dunia ketiga sebagai audiens informasi yang disebarkan kemudian menerima informasi-informasi yang mengandung nilai tersebut secara tidak sadar (konsep hegemony). Oleh karena itu, dalam kasus ini, hegemony yang disebarkan oleh media-media asing tampak jelas dalam penerimaan yang bahkan apresiatif terhadap program-program televisi adaptasi. Hal ini tampak dari data UNESCO tahun 1972 yang menemukan bahwa di beberapa negara-negara berkembang terjadi pengadaptasian program-program Amerika hingga melebihi 50%.

PROGRAM-PROGRAM ADAPTASI SEBAGAI IMPERIALISASI
Hal ini kemudian diasadari sebagai penjajahan atas media dan juga budaya. Straubhaar (dalam Anokwa, dkk, 2003:230) menyatakan bahwa imperialisme kultural terjadi pada program-program import dan adaptasi. Hal ini terjadi karena ternyata program-program televisi tersebut dikombinasikan dengan film-film, iklan-iklan dan media lain untuk meningkatkan konsumsi diantara para penonton. Straubhaar mengutip kritikan Tomlinson bahwa imperialisme kultural menyeragamkan tekanan budaya dan bahwa kapitalisme sebagai penyebab utama penyebaran media ini kemudian menghasilkan dan melahirkan kembali budaya konsumtif.
Dalam kasus ini tampak jelas bahwa program-program adaptasi kemudian membawa nilai-nilai utama liberalisme. Satu contoh yang jelas terlihat pada acara Are You Smarther than A Fifth Grader. Dalam acara versi Indonesia tersebut, rasa malu akibat kekalahan dari anak SD kelas 5 tidaklah nampak jelas. Bahkan, pengalaman saya menonton dan membandingkan versi asli dengan versi Indonesia, nampak jelas perbedaan rasa malu yang ditunjukkan para peserta yang tak mampu melampaui pengetahuan anak SD kelas 5. Program-program pencarian bakat pun tampaknya ingin menyeragamkan nilai bahwa semua orang bisa show-up kemampuannya yang menimbulkan harapan-harapan palsu pada benak audiensnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa terdapat pemaksaan penyeragaman nilai walaupun ada adaptasi bahasa dalam program-program tersebut.
Imperialisasi lain yang terjadi adalah imperialisasi media. Imperialisme media fokus pada ketidakseimbangan antara hubungan ekspor dan impor media dari negara-negara di dunia. Straubhhar (dalam Anokwa, dkk, 2003:230) menyatakan bahwa hal ini mengakibatkan kecenderungan besar bagi media-media komersial dari negara-negara maju dalam menyebarkan ideologinya secara global. Kemampuan lokal tidak bisa melawan kemampuan media global dengan tingkat kemampuan yang lebih tinggi.
Hal ini berhubungan pula dengan teori dependensi yang menyoroti tentang peran ideologi dalam media sebagai bagian dari hubungan ekonomi dalam ketergantungan (dalam Anokwa, dkk, 2003:227). Peran media dalam teori dependensi ini (dalam Anokwa, dkk, 2003:228) bisa dilihat sebagai bentuk yang lebih kecil dari teori Gramski tentang hegemoni yang menyatakan bahwa orang-orang (dalam hal ini pemilik media dari negara maju) mendominasi dan berkompetisi dalam penciptaan ideologi dominan di seluruh dunia.
Kasus adaptasi program-program televisi oleh media-media Indonesia juga mnyatakan hal ini. Dominasi yang besar yang terjadi terus-menerus sejak kelahiran media di Indonesia kemudian membentuk persepsi dan ideologi dalam masyarakat Indonesia bahwa program-program import yang diadaptasi ke dalam bahasa Indonesia merupakan program-program yang bagus dan sesuai bagi perkembangan jaman.
Walaupun pada akhirnya program-program pencarian bakat tidak hanya mengedepankan budaya Pop, melainkan mulai masuk pada potensi daerah, akan tetapi nilai-nilai dalam acara-acara tersebut tetap sarat dengan pandangan instan. Program-program pencarian bakat tersebut mengharuskan adanya audisi dalam pemilihan bakat yang sesuai dengan ideologi juri. Tidak hanya berhenti pada tahap pemilihan, dalam pemberian komentar pun seringkali menisyaratkan bahwa ajang pencarian bakat yang mulai memasuki budaya asli Indonseia itu hanya menginginkan kesenian dengan tetap mengusung budaya pop yang sudah populer terlebih dahulu.
Pembelajaran Komunikasi Internasional membuat seseorang mengerti permasalahan-permasalahn tersebut. Program-program adaptasi yang sekarang sangat digandrungi merupakan salah satu bentuk imperialisasi yang kemudian diterima masyarakat sebagai sesuatu yang menarik. Tidak jarang komentar-komentar di twitter yang menunjukkan kekecewaan atas harapan berlebihan mereka dalam pemilihan talenta di program adaptasi, yang secara tersirat menggambarkan bagaimana masyarakat Indonesia sudah sangat apresiatif terhadap program-program tersebut.
Hal tersebut tentu saja sangat berbahaya bagi kelangsungan media indie dan lokal dengan dana terbatas sehingga tidak mampu mebeli lisensi untuk produksi program-program adaptasi seperti itu. Selain itu, ada indikasi juga tentang eksploitasi talenta yang dimanfaatkan oleh para pemilik dana dalam acara-acara pencarian bakat. Hal ini tentu saja perlu segera ditanggulangi. Program-program kreatif lokal, regional dan nasional harus bisa ditunjukkan untuk menyaingi program-program tersebut.
Harapan-harapan mengangkat budaya dan nilai-nilai lokal sebagai anti-penyeragaman nilai global tampaknya akan sulit berkaitan dengan ideologi yang telah ditanamkan sejak lama oleh para kapitalis. Harapan yang ada sekarang hanyalah menikmati produk-produk indie dengan festival kecil-kecilan yang mereka adakan.

DAFTAR PUSTAKA
Anokwa, dkk. 2003. International Communication: Concept and Case. Toronto: Thomson Wadsworth
Mody, B. & Gudykunst. 2002. Handbook of International and Intercultural Communication (2nd Edition). California: Sage Publications
Patsis, Louiza. Diakses 25 Agustus 2010. UNESCO and Information Policy: The US withdrawal, the IGOs IFAP and IPDC, and Other Information Programs. www.scribd.com/doc/31941343/UNESCO-and-Information-Policy.

Aborsi

LATAR BELAKANG
Aborsi merupakan hal yang sering kita dengar. Banyak pendapat tentang aborsi baik yang pro maupun kontra. Perdebatan aborsi yang terjadi dewasa terjadi terutama pada tatara hak dan agama. Pro-Life dan Pro-Choice adalah konsep-konsep yang sering kita dengar terkait dengan istilah aborsi. Perdebatan tersebut berlangsung pula dalam tataran hukum, yaitu dalam proses pengaturan aborsi khususnya dalam Undang-Undang milik Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai aborsi, kita juga harus mengetahui bagaimana konsep aborsi sebenarnya berdasarakan hukum yang berlaku di Indonesia, Agama dan juga dunia Kedokteran itu sendiri. Hal ini menjadi sangat penting untuk diketahui agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup mengenai aborsi, resiko-resiko kesehatan di dalamnya dan konsekuensi-konsekuensi lain yang melekat pada aborsi itu sendiri.

ARTI KATA ABORSI
Aborsi berasal dari teminologi Latin, yaitu Abortus. Dalam pengertian medis, abortus adalah gugur kandungan atau keguguran, dan keguguran itu sendiri berarti berakhirnya kehamilan, sebelum fetus dapat hidup sendiri di luar kandungan. Batas umur kandungan yang dapat diterima didalam abortus adalah sebelum 28 minggu dan berat badan fetus yang keluar kurang dari 1000 gram. (ningrumwahyuni.wordpress.com)
Abortus sebagai terminologi awal aborsi memiliki beberapa jenis (ningrumwahyuni.wordpress.com), yaitu:
1. Abortus alami (natural, spontaneus), merupakan 10-12% dari semua kasus abortus.
2. Abortus buatan (provocatus), merupakan 80% dari semua kasus abortus.
Dalam Jurnal yang disampaikan oleh Lukman Hakim Nainggolan (Dosen Universitas Sumatera Utara) dijelaskan bahwa terdapat beberapa istilah untuk menyebut keluarnya konsepsi atau pembuahan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang biasa disebut aborsi (abortion), di antaranya:
1. Abortion criminalis, yaitu pengguguran kandungan secara bertentangan dengan hukum;
2. Abortion Eugenic, yaitu pengguguran kandungan untuk mendapat keturunan yang baik;
3. Abortion induced/ provoked/ provocatus, yaitu pengguguran kandungan karena disengaja;
4. Abortion Natural, yaitu pengguguran kandungan secara alamiah;
5. Abortion Spontaneous, yaitu pengguguran kandungan secara tidak disengaja; dan
6. Abortion Therapeutic, yaitu pengguguran kandungan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan sang ibu. (Soekanto, 1989, dikutip oleh Ekotama, 2001).
Dijelaskan lebih lanjut dalam Jurnal tersebut bahwa penguguran kandungan dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis yang berbeda:
1) Abortus Spontan, yaitu pengguguran kandungan yang terjadi secara alamiah tanpa ada usaha dari luar atau campur tangan manusia, meliputi:
a. abortion spontaneous (pengguguran kandungan secara tidak disengaja).
b. abortion natural (pengguguran secara alamiah).
c. abortus habitualis untuk menyebut perempuan yang setiap kali mengalami keguguran. Keguguran ini biasanya terjadi pada saat kandungan berusia lima minggu (haid terlambat satu minggu) sampai minggu ke-16. Abortus habitualis merupakan salah satu jenis abortion natural karena terjadi secara alami tanpa diketahui penyebabnya.
2) Abortus Provocatus, yaitu pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, meliputi:
a. Abortus Provocatus Medicinalis, Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/ pertimbangan medis.
b. Abortus Provocatus Criminalis, Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mislanya: abortion induced/abortion provoked (pengguguran kandungan yang disengaja berbagai alasan lainnya, misalnya malu pada tetangga, belum mampu secara ekonomi, dan sebagainya). (Soekanto, 1989).
Istilah-istilah aborsi tersebut harus kita pahami sebagai dasar dalam pembelajaran tentang sikap terhadap aborsi itu sendiri. Hal yang perlu ditekankan dalam makalah ini adalah bahwa penekanan aborsi yang akan kita bahas sebagai sumber perdebatan selama ini adalah abortus provocatus criminalis. Penekanan aborsipada abortus provocatus criminalis akan memberikan bayangan kepada pmbaca bahwa aborsi yang terjadi secara alamiah bukanlah hal yang perlu diperdebatkan karena sama dengan keguguran atau penghentian kehamilan secara tidak sengaja. Letak penekanan lain pada makalah ini berada pada kesalahan pemilihan aborsi sebagai beban mental atau liberalisasi yang dimiliki, bukan pada kesalahan aborsi atas rekomendasi medis.



ABORSI DALAM PERSPEKTIF KEDOKTERAN
Ningrum Wahyuni dalam blognya mengatakan bahwa terjadinya aborsi bisa secara alami dan tidak disengaja, atau dengan kesengajaan dengan menggunakan obat-obatan dan cara-cara medis tertentu, tradisional maupun moderen.
Aborsi atau pengguguran sudah terjadi sejak lama. Sebuah catatan kedokteran kuno yang ditulis 5000 tahun lalu, menginformasikan bahwa di negeri Cina telah dikenal anjuran untuk meminum air raksa bagi para wanita hamil untuk menggugurkan kandungannya. Hippocrates sendiri telah menganjurkan gerakan badan yang luar biasa sebagai cara terbaik untuk menggugurkan kandungan.
Dunia kedokteran pun sebenarnya menolak adanya aborsi tanpa alasan medis, hal ini tekait dengan sumpah Kedokteran, yaitu pada sumpah keempat yang mengatakan bahwa dokter tidak boleh melakukan aborsi. Aborsi dalam dunia kedokteran diatur di dalam UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, dalam Pasal 15 beserta penjelasannya. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa “Tenaga kesehatan dapat melakukan tindakan medis dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan ibu dan atau janin atas pertimbangan tim ahli medis dan dengan persetujuan ibu hamil atau keluarganya”. Tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis harus berdasarkan indikasi medis dan atas persetujuan tim ahli. Indikasi medis artinya suatu keadaan atau kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu ibu hamil da atau janinnya terancam bahaya kematian, sedangkan yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan yang melakukannya adalah dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. (Nainggolan, 2006:95)
Hal-hal tersebut di atas menunjukkan bahwa secara Universal dan pada awalnya, kedokteran di dunia menghargai kehidupan dan menolak aborsi. Janin yang ada dalam tubuh seorang ibu merupakan pasien yang harus dijaga kelangsungan hidupnya. Kedokteran di Indonesia secara khusus juga memiliki keterbatasan dalam memberikan pelayanan aborsi bagi seorang ibu. Hal tersebut menjadi jelas seperti diatur dalam UU No. 23 tahun 1992.

ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Hukum Indonesia secara tegas menolak aborsi, hal ini secara eksplisit tergambar dalam beberapa ketentuan, yaitu:
KUHP Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak empat puluh ribu rupiah
2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian tersebut
KUHP Pasal 346
Seorang perempuan yang sengaja menggugurkan atau memastikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
KUHP Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
KUHP Pasal 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam paling lama tujuh tahun
KUHP Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterapkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dalam KUHP Pasal 299 terlibat tiga orang:
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati
2) Barang siapa meyuruh supaya diobati
3) Pasien sendiri
KUHP pasal 346 dan yang lain yang diancam dengan hukuman adalah:
1) Si perempuan sendiri yang hamil
2) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
Pasal-pasal tersebut menjelaskan secara jelas tentang praktik aborsi dan hukumannya. Hukuman atas sebuah aborsi tidak hanya diberikan bagi ibu yang melakukan aborsi, tetapi juga diberikan kepada orang-orang yang terlibat dalam aborsi tersebut, baik pengaborsi, pemberi saran aborsi atau yang dengan sengaja melakukan aborsi kepada ibu hamil tanpa sepengetahuan ibu hamil, seperti diatur dalam KUHP pasal 346.
Peraturan perundang-undangan tentang aborsi di Indonesia mengalami perkembangan dari tahun ke tahun. Pada KUHP yang telah dituliskan di atas, segala macam aborsi yang disengaja baik kriminal maupun medis masih dilarang. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya, aborsi dengan alasan medis mulai diatur dan diijinkan dengan adanya UU No. 23 tahun 1992. Perkembangan selanjutnya dijelaskan pada UU RI no 36 tahun 2009 (www.satudunia.net) tentang kesehatan. Abortus menjadi alternatif pilihan bagi kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). KTD yang dimaksud adalah kehamilan yang jika dilanjutkan akan memiliki dampak psikososial yang berat seperti incest, perkosaan, retardasi mental, kegagalan KB, bayi cacat berat dan kehamilan dengan usia lanjut.

ABORSI DALAM PERSPEKTIF AGAMA
Agama merupakan salah satu institusi dengan hukum-hukum keagamaannya yang menyatakan menolak aborsi. Hal ini bisa dicontohkan dengan adanya ungkapan-ungkapan dalam Islam, yaitu (fai.uhamka.ac.id):
ولقد خلقنا الإ نسان من سلالة من طين، ثم جعلناه نطفة فى قرار مكين، ثم خلقنا النطفة علقة فخلقنا العلقة مضغة فخلقنا المضغة عظاما فكسونا العظام لحما، ثم انشأناه خلقا اخر، فتبارك الله احسن الخالقين (المؤمنون: 13- 14 ).
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah. Pencipta Yang Paling Baik” (QS. Al-Mu’minun: 13-14).
ان احدكم يجمع خلقه فى بطن امه اربعين يوما نطفة، ثم يكون علقة مثل ذلك، ثم يكون مضغة مثل ذلك، ثم يرسل اليه الملك وينفخ فيه الروح (متفق عليه واللفظ لمسلم).
“Bahwasanya salah seorang kamu dihimpun dapam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian selama 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal darah, kemudian 40 hari berikutnya dalam bentuk segumpal daging, kemudian Malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh”. (HR. Muttafaq ‘alaih, dengan lafazh Muslim).
Ungkapan-ungkapan dalam Islam tersebut menunjukkan bahwa janin adalah manusia dan perlu dihormati dalam kehidupannya karena merupakan hasil karya Tuhan yang paling sempurna dan suci. Hal tersebut juga didukung dengan hukum-hukum yang ada dalam ajaran Kristiani, yaitu dengan penghayatan iman yang dapat diwujudkan dengan (gemawarta.wordpress.com):
1. Sikap hormat terhadap kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan yang ”serupa dengan citra Allah” (Berdasarkan Kej 1:26)
2. Taat kepada perintah Allah khususnya perintah cinta / hukum cinta yaitu Cinta Kepada Tuhan dan sesama.
3. Taati perintah ke -5 : ”Jangan Membunuh”
4. Setia kepada ajaran Gereja yang melarang keras Aborsi (humanae Ultae).
5. Pembinaan kaum muda: Memberi Katekese (pelajaran) mengenai seks dan seksualitas.
6. Kursus persiapan perkawinan.
Hal-hal tersebut juga didukung oleh ajaran-ajaran budha yang sangat menyucikan kehidupan, bahkan kehidupan hewan sekalipun. Perspektif agama memandang bahwa aborsi merupakan satu tindakan yang menodai kesucian kehidupan yang diberikan kepada manusia sejak janin.

PENGHENTIAN ABORSI SEJAK DINI DENGAN MENGETAHUI PENYEBAB, CARA DAN RESIKONYA
Ningrum Wahyuni dalam blognya menjelaskan secara lengkap apa saja penyebab-penyebab yang memungkinkan terjadinya sebuah aborsi yang disengaja maupun tidak disengaja. Aborsi yang disengaja dijelaskan lebih lanjut terjadi karena kehamilan yang tidak diinginkan, malu dengan lingkungan sosial, alasan medis dan juga genetis.
Wahyuni menjelaskan lebih lanjut bahwa aborsi dapat terjadi dengan kemungkinan sebagai berikut:
1. Pada umur kehamilan 4 minggu:
a. Kerja fisik yang berlebihan
b. Mandi air panas
c. Melakukan kekerasan pada daerah perut
d. Pemberian obat pencahar
e. Pemberian obat-obatan dan bahan-bahan kimia
f. “electric shock” untuk merangsang rahim
g. Menyemprotkan cairan ke dalam liang vagina
2. Pada umur kehamilan sampai dengan 8 minggu
a. Pemberian obat-obatan yang merangsang otot rahim dan pencahar agar terjadi peningkatan “menstrual flow”, dan preparat hormonal guna mengganggu keseimbangan hormonal
b. Penyuntikan cairan ke dalam rahim agar terjadi separasi dari placenta dan amnion, atau menyuntikkan cairan yang mengandung karbol (carbolic acid)
c. Menyisipkan benda asing ke dalam mulut rahim, seperti kateter atau pinsil dengan maksud agar terjadi dilatasi mulut rahim yang dapat berakhir dengan abortus
3. Pada umur kehamilan antara 12 – 16 minggu
a. Menusuk kandungan
b. Melepaskan fetus
c. Memasukkan pasta atau cairan sabun
d. Dengan instrumen ; kuret
Ditunjukkan pula oleh Wahyuni obat-obatan yang memungkinkan terjadinya aborsi, yaitu Abortivum yang dapat dibagi dalam beberapa golongan:
1. Obat yang menyebabkan muntah, emetikum
2. Obat yang menyebabkan murus, purgativum, pencahar. Obat yang bekerja melalui traktus digestivus seperti pencahar yang bekerja cepat, castor oil, dan lain-lain, menyebabkan peredaran darah di daerah pelvik meningkat, sehingga mempengaruhi hasil konsepsi.
3. Obat yang menyebabkan haid menjadi lancar, obat peluruh haid, emenagogum. Emenagoga yang merangsang atau memperlancar haid seperti apiol, minyak pala, oleum rutae.
4. Obat yang menyebabkan otot rahim menjadi kejang, ekbolikum. Ecbolica membuat kontraksi uterus seperti derivat ergot, kinina, ekstrak pituitari, estrogen. Obat-obatan ini, untuk tujuan abortivum harus dipergunakan dalam dosis tinggi sehingga dapat menimbulkan bahaya.
5. Garam logam timah hitam yang menyebabkan kandungan mati setelah beberapa minggu.
6. Obat-obat yang meningkatkan sirkulasi darah di daerah panggul sehingga mempengaruhi uterus seperti ekstrak cantharidium.
7. Obat-obat iritan seperti arsenik, fosforus, mercuri dan lain-lain.
Wahyuni menambahkan bahwa obat-obatan yang tersebut di atas bukanlah obat yang aman bagi sebuah proses aborsi. Obat-obatan tersebut akan memberikan efek negatif pada kehamilan. Oleh karenanya, ibu hamil harus mengetahui kondisi kehamilan sehingga dapat mengantisipasi aborsi yang tidak disengaja dan meminimalisir kemungkinan aborsi yang disengaja oleh karena adanya pengetahuan tentang bahaya obat-obatan tersebut. Adapun konsekuensi aborsi lebih lanjut yang dijelaskan oleh Wahyuni adalah:
1. Fetus atau janin yang mati atau dirusak itu keluar tanpa mengganggu kesehatan ibu.
2. Terjadi komplikasi pada ibu: kejang, diare, perdarahan dan kondisi kesehatan yang kritis.
3. Kematian yang berlangsung cepat, yang dimungkinkan karena terjadinya: syok vagal, perdarahan hebat dan emboli udara.
4. Kematian yang berlangsung lambat (dua hari atau lebih) setelah abortus, yang pada umumnya disebabkan oleh infeksi ginjal, infeksi umum, keracunan, syok, perdarahan hebat dan emboli.
5. Perdarahan akibat luka pada jalan lahir, atonia uteri, sisa jaringan tertinggal, diatesa hemoragik dan lain-lain. Perdarahan dapat timbul segera pasca tindakan, dapat pula timbul lama setelah tindakan.
6. Syok (renjatan) akibat refleks vasovagal atau neurogenik. Komplikasi ini dapat mengakibatkan kematian yang mendadak. Diagnosis ini ditegakkan bila setelah seluruh pemeriksaan dilakukan tanpa membawa hasil.
7. Emboli udara dapat terjadi pada teknik penyemprotan cairan kedalam uterus. Hal ini terjadi karena pada waktu penyemprotan, selain cairan juga gelembung udara masuk ke dalam uterus, sedangkan di saat yang sama sistem vena di endometerium dalam keadaan terbuka. Udara dalam jumlah kecil biasanya tidak menyebabkan kematian, sedangkan jumlah 70-100 ml dilaporkan sudah dapat mematikan dengan segera.
8. Inhibisi vagal, hampir selalu terjadi pada tindakan abortus yang dilakukan tanpa anestesi pada ibu dalam keadaan stres, gelisah dan panik. Hal ini dapat terjadi akibat alat yang digunakan atau suntikan secara mendadak dengan cairan yang terlalu panas atau terlalu dingin.
9. Keracunan obat/zat abortivum, termasuk karena anestesia.
10. Infeksi dan sepsis. Komplikasi ini tidak segera timbul pasca tindakan tetapi memerlukan waktu.
11. Lain-lain seperti tersengat arus listrik saat melakukan abortus dengan menggunakan pengaliran listrik lokal.
SIKAP-SIKAP DALAM PERDEBATAN ABORSI
Menurut Thoman A. Shannon (dikutip dari staf.blog.ui.ac.id), ada tiga pendirian tentang Aborsi, yaitu :
Pendirian Konservatif (Pro-Life) berpendapat bahwa aborsi tidak pernah boleh dilakukan dalam keadaan apa pun juga, dikarenakan alasan agama dan filosofis diantaranya kesucian kehidupan, larangan untuk memusnahkan kehidupan manusia yang tidak bersalah, dan ketakutan akan implikasi sosial dari kebijakan aborsi yang leberal bagi orang lain yang tidak bisa membela dir seperti orang cacat dan kaum lanjut usia.
Pendirian Liberal (Pro-Choice) memperbolehkan aborsi dalam banyak keadaan yang berbeda. Banyak diantara mereka tetap melihat aborsi sebagai suatu keputusan moral, tapi menerima berbagai kemungkinan untuk membenarkannya secra moral. Diantaranya : menyangkut kualitas si janin, keadaan kesehatan fisik dan mental si wanita, hak wanita atas integritas badani, kesejahteraan keluarga yang sudah ada, pertimbangan karier, dan keluarga berencana.
Pendirian Moderat mencari suatu posisi tengah yang mengakui kemungkinan legitimasi moral bagi beberapa aborsi, tapi tidak pernah tampa turut mengakui penderitaan dan rasa berat hati pada pihak wanita maupun janin. Pendirian ini melihat bahwa janin dan wanita sebagai pemilik hak dan mengakui bahwa upaya untuk memecahkan konflik hak seperti itu mau tidak mau akan menyebabkan penderitaan dan rasa berat hati.
Sikap-sikap tersebut menimbulkan perdebatan yang tidak kunjung selesai terkait adanya aborsi. Indonesia juga ternyata terdiri atas orang-orang dengan pendirian yang berbeda-beda. Para feminis yang diakomodasi oleh PKBI Yogyakarta menyuarakan bahwa perempuan punya hak atas aborsi. Sikap Pro-Choice di Indonesia ada juga karena banyaknya aborsi yang tidak aman yang dilakukan oleh orang-orang Indonesia seperti diungkapkan oleh Budi Santoso dalam www.satudunia.net bahwa di Indonesia ada 1,5 juta ibu menjalani aborsi yang tidak aman. Departemen Kesehatan mencatat aborsi tak aman memberikan kontribusi 30-50 persen pada AKI di Indonesia. Inilah yang mendorong ketersediaan pelayanan abortus yang aman sehingga bisa mengurangi AKI. Keadaan tersebut merupakan bukti pula bahwa di Indonesia banyak penganut paham moderat yang tidak memperdebatkan aborsi, tapi dalam satu kesempatan melihat kemungkinan untuk melakukan aborsi.
Hal-hal tersebut perlu diluruskan dengan pandangan konservatif. Pendirian konservatif tampaknya mendapatkan banyak dukungan saat ini dengan adanya hukuman-hukuman bagi pelaku aborsi baik secara moral, agama dan juga sanksi hukum yang tegas. Hal tersebut kemudian harus mendapat perhatian lebih dari Pemerintah dan masyarakat dalam pendampingan mental seseorang yang mengalami kehamilan.
Contoh kasus yang banyak terjadi di Inonesia adalah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) dan juga pemerkosaan. Dalam kedua hal tersebut, sisi perempuan pasti akan mendapatkan tekanan mental baik yang berasal dari disonansi diri maupun berasal dari tekanan masyarakat sosial. Apakah aborsi kemudian menjadi solusi tepat bagi penghilangan tekanan mental tersebut? Bukankah ada konsekuensi mental lebih lanjut berupa rasa bersalah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan mengaitkan kondisi mental, suara hati dan kesucian hidup. Ketika seseorang memutuskan untuk aborsi, persentasi terbsar adalah perempuan tersebut sedang berada dalam tekanan mental yang sangat kuat dan mudah terpengaruh. Suara hati orang tersebut menjadi tertutup oleh tekanan mental yang besar dan pemahaman dia akan kesucian kehidupan pun akan hilang. Ketika proses aborsi tersebut berlangsung, lalu suara hati dia mulai berbicara dan mempengaruhi pikirannya, hal tersebut bisa menjadi belenggu tersendiri dalam pencapaian masa depan. Hal tersebut terkait dengan beban mental kedepan yang harus dihadapi oleh karena rasa bersalahnya. Oleh karena itu, pendampingan mental merupakan sesuatu yang tepat, yang dapat menjamin kehidupan janin dan juga membimbing mental seseorang.

KESIMPULAN
Aborsi yang berasal dari terminologi latin Abortus mempunyai banyak arti yang perlu dipahami secara mendalam. Akan tetapi, penekanan pertentangan yang ada dalam makalah ini adalah pertentangan terhadap aborsi jenis abortus provocatus criminalis yang tidak sesuai dengan hukum, kedikteran dan agama. Oleh karenanya, kelompok kami mengambil sikap tidak setuju terhadap aborsi karena menodai kesucian hidup yang diberikan oleh Tuhan. Dalam kasus tertentu, pendampingan mental yang dilakukan secara bertahap merupakan sesuatu yang penting dilakukan dalam mendampingi ibu hamil.




DAFTAR PUSTAKA
Abortus Dalam Kaitannya Dengan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal. ningrumwahyuni.wordpress.com (diakses 1 Desember 2010)
Aborsi: Suatu Kajian Filosofis. staff.blog.ui.ac.id (diakses 1 Desember 2010)
Kematian Ibu di Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara. www.satudunia.net (diakses 1 Desember 2010)
Nainggolan, Lukman H. 2006. ASPEK HUKUM TERHADAP ABORTUS PROVOCATUSDALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (dalam Jurnal Equality, USU)
Soekanto, Soerjono. 1989. Suatu Tindakan Sosiologis Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Citra Aditya Bakti: Jakarta.
TARJIH DALAM BIDANG IBADAH DAN MU’AMALAH. fai.uhamka.ac.id (diakses 1 Desember 2010)
Peraturan Perundang-undangan:
Republik Indonesia. 1946. Undang-Undang No.1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. 1981. Undang-Undang No.8. Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana.
Republik Indonesia. 1992. Undang-Undang No. 23. Kesehatan.

Selasa, 01 Februari 2011

Nasinalisme Etnis: Toleransi

Pagi hari ini saya mengikuti mata kuliah Kewarganegaraan. Pada awalnya saya tidak bisa membedakan antara Pancasila dan juga Pendidikan Kewarganegaraan, apa bedanya? Tapi kemudian saya baru tahu, konsep PKN merupakan konsep umum mengenai pengalaman kita tentang sejarah Pancasila dalam perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia ditambah dengan Keinginan, Cita-Cita dan bangsa yang diharapkan bagi kemajuan Negara Indonesia.
Singkat kata, Pendidikan Kewarganegaraan akan menelaah bagaimana manusia Indonesia bisa dikatakan Bangsa Indonesia dan syarat-syarat relatif (akan saya jelaskan nantinya) untuk menjadi bangsa yang besar. Konsep ini tentu saja sudah banyak kita pelajari dalam buku pelajaran sekolah baik SD, SMP maupun SMA, tapi konsep ini ternyata belum cukup khusus dan meresap dalam ingatan para pelajar (setidaknya sebagian besar pelajar) karena pendidikan yang begitu padat kurikulum ditambah kejar prestasi untuk sebuah nilai dan juga pemahaman sejarah Indonesia yang kurang kuat, menimbulkan efek pada ketertarikan seorang pelajar dalam menelaah atau mengetahui lebih lanjut mengenai Bangsa Indonesia termasuk di dalamnya adalah arti dan konsekuensi yang harus dipahami dan dijalani.
Dalam kuliah hari ini, saya mendapatkan satu frasa yang saya camkan dalam benak saya, Nasionalisme Etnis dan Budaya, yang sepengetahuan saya muncul sebagai dua dari berbagai macam bentuk nasionalisme. Kita, terutama sebagai bangsa Indonesia yang besar dan masih muda, tentunya harus memahami Nasionalisme bukan hanya sebagai bagian luas dari keinginan untuk membangun Indonesia. Pemahaman yang terlalu luas, saya anggap memiliki satu konsekuensi negatif berupa hilangnya detail-detail keberagaman yang dikatakan oleh Bu Lucinda sebagai ciri khas Bangsa Indonesia.
Nasionalisme yang coba saya tuliskan di sini (sebagai bagian dari refleksi kuliah hari ini) adalah Nasionalisme kedaerahan yang mencoba mengangkat kembali harkat bangsa Indonesia bukan hanya sebagai bagian dari agen perubahan teknologi, melainkan juga sebagai agen pengingat kebudayaan. Kearifan lokal sebagai bagian dari pluralitas Etnik dan budaya yang ada di Indonesia tentu saja memberikan nilai lebih dalam pembentukan Indonesia sebagai Bangsa yang Besar yang tidak kalah dengan Bangsa yang memiliki Teknologi yang maju.
Saya mencoba membandingkan kuliah hari ini dengan salah satu Dosen yang selalu mendorong kami melihat sesuatu yang dianggap besar, sebagai bagian dari kemajuan teknologi dan tingkat kerja para Sumber Daya Manusia yang dimiliki. Dosen Iklan ini memang memiliki kompetensi lebih dalam bidang teknologi (melihat pengalaman beliau mengelilingi Asia), akan tetapi saya melihat sesuatu yang hilang dalam setiap kata yang dimunculkan untuk menyindir "kami" pemuda dan Bangsa Indonesia. Semangat kedaerahan, kemampuan melihat kembali budaya yang terkait dengan rutinitas kerja atau pun hubungan sosial, merupakan sesuatu yang tidak muncul. Kritikan dengan menggunakan humor (yang kadang saya anggap tidak cukup lucu) merupakan ciri khas yang dimiliki untuk mengubah mindset para mahasiswa dalam etos kerja dan pemahaman terhadap persaingan kerja.
Saya kemudian membandingkan apa yang saya dapat dari kedua Dosen tersebut. Pluralitas merupakan sesuatu yang mutlak kita pahami sebagai bagian dari pencapaian Indonesia sebagai Negara dengan Bangsa yang berkualitas. Pluralitas yang ada juga memiliki konsekuensi tersendiri yaitu tuntutan pemahaman yang berbeda dalam setiap etnis dan kebudayaan (yang tidak bisa disamaratakan). Jelas terlihat ketika asimilasi dipaksakan ada oleh kaum-kaum tertentu, terjadi gejolak-gejolak dalam masyarakat sebagai akibat dari pemahaman yang dipaksakan beragam. Lalu, apa hubungannya dengan perkembangan teknologi dan kemajuan Indonesia, juga dengan Pak Dosen yang suka membandingkan Indonesia dengan Luar Negeri? Hubungannya terletak pada pencarian solusi dan motivasi bagi tiap-tiap Etnis, bukan penyeragaman pola pikir yang dipaksakan.
Setiap Etnis dan budaya memiliki mindset yang mereka bawa masing-masing. Proses penyatuan mindset tidak bisa terjadi dalam waktu bulanan, bahkan tahunan. Proses pencapaian solusi dan motivasi bagi mereka pun tidak bisa langsung berhenti pada perencanaan hingga pelaksanaan di awal, akan tetapi harus tetap dipantau secara mendalam hingga terjadi perubahan mindset yang tidak menghilangkan identitas mereka sebagai anak dari budaya tertentu. Jangan sampai perubahan mindset tersebut justru menimbulkan gejolak budaya yang mengakibatkan perubahan sikap ke arah yang cenderung negatif dan melupakan identitas awal mereka sebagai bagian sebuah kebudayaan dan agen penyubur kebudayaan tersebut.
Toleransi menjadi sangat penting untuk memahami apa yang sedang terjadi dan apa yang seharusnya terjadi sebagai bagian dari penyeimbang keputusan antar kedua belah pihak, bukan lagi penyeragaman pikiran untuk menjadi satu. Toleransi sangat diperlukan untuk membentuk sebuah bangsa beragam yang tetap rukun dan mendukung perubahan ke arah yang lebih baik. Toleransi bukan berarti sebuah pemaafan terhadap tindakan-tindakan pelanggaran hukum (tentu saja hukum yang jelas), melainkan sebuah relativitas dalam memandang segala sesuatu terkait dengan budaya yang dibawa masing-masing orang.
Jadi, masihkah Anda memaksakan kehendak Anda? atau Anda akan mulai mengembangkan kearifan lokal sebagai bagian dari keberagaman dan mulai menapaki maju, melihat potensi yang Anda miliki dan maju sebagai Bangsa yang Besar?
Mohon dikoreksi jika ada yang salah.